Salin Artikel

KPU Setuju dengan KPK soal Imbauan Tak Pilih Eks Koruptor pada Pilkada

Hal ini disampaikan berkaca dari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang pernah terjerat korupsi namun terpilih lagi sebagai bupati hingga akhirnya kembali terjerat kasus korupsi.

"Pasti sangat setuju (dengan KPK), itu kan sejalan dengan apa yang dulu kita usung," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi, Senin (29/7/2019).

Pramono mengatakan, pihaknya justru sudah selangkah lebih maju dengan KPK.

Jika KPK baru menyampaikan imbauan, KPU sebelumnya sudah pernah membuat regulasi yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.

Larangan ini sempat dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, namun kemudian dicabut karena putusan MA memerintahkan agar eks koruptor tetap bisa mencalonkan diri sebagai caleg.

"Kalau KPK baru mengimbau, KPU malah sudah melangkah lebih jauh menyusun peraturan yang melarang mantan napi koruptor mencalonkan dalam pileg kemarin," kata Pramono.

Pramono menambahkan, kasus Bupati Kudus adalah perwujudan kekhawatiran KPU atas tidak adanya aturan yang melarang eks koruptor kembali ke kontestasi politik.

Sebab, menurut dia, tidak seharusnya orang yang pernah disanksi pidana korupsi mendapat amanat rakyat lagi.

"Orang-orang yang pernah dijatuhi pidana korupsi itu nyatanya ada juga terbukti kembali melakukan itu. KPU berada dalam posisi di mana orang yang pernah punya pengalaman korupsi tidak diberi amanat kembali," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

Tamzil pernah ditahan karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Tamzil yang bebas pada 2015 kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih. Namun, kini Tamzil kembali tersandung kasus korupsi karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/29/18162281/kpu-setuju-dengan-kpk-soal-imbauan-tak-pilih-eks-koruptor-pada-pilkada

Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke