"Adanya keterlembatan pengiriman barang pada saat itu yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar. Tapi itu sudah menjadi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) inspektorat dan dari pihak ketiganya juga sudah membayar denda tersebut sebesar Rp 1,6 miliar," ujar Amal ketika dihubungi oleh Kompas.com, Jumat.
Menurut dia, LHP hasil pemeriksaan inspektorat untuk tahun anggaran 2017 dan 2018 sudah ditindaklanjuti.
Amal juga menampik telah terjadi tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan.
Ia pun mempertanyakan mengapa nama anak Gubernur Wahidin Halim ikut dibawa-bawa di dalam tudingan ALIPP.
"Itu yang saya bingung tuh. Bagaimana keterlibatannya juga saya sendiri masih bingung," tutur Amal.
Menurut dia, anak maupun keluarga Gubernur Banten tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam urusan pemerintahan.
"Jangankan anak. Istri, ibu saja enggak pernah dilibatkan dalam urusan apapun, urusan kantor," ucapnya.
Untuk saat ini, pihaknya pun masih akan menunggu bagaimana kelanjutan dari aduan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.