JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) mengadukan anak Gubernur Banten Wahidin Halim, M Fadhelin Akbar, atas dugaan tindak pidana korupsi ke Bareskrim Polri.
Surat aduan itu diterima pihak polisi dengan nomor Dumas/09/VII/2019/Tipidkor tertanggal 25 Juli 2019.
"Kami datang untuk menyampaikan pelaporan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa proyek APBD di Provinsi Banten, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujar pelapor, Suhada, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Baca juga: Gubernur Banten: Tak Ada Tepuk Tangan untuk Lawan Korupsi...
Secara spesifik, mereka mengadukan adanya dugaan tiga perkara korupsi, yaitu pembebasan lahan untuk unit sekolah baru di anggaran tahun 2017, pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di APBD 2017 serta pada tahun 2018.
Total prediksi kerugian negara menurut penghitungan ALIPP sebesar Rp 21 miliar.
Selain anak Gubenur Banten, terdapat 12 terlapor lainnya. Terlapor antara lain Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten berinisial EK dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Suhada enggan membeberkan secara rinci siapa saja yang diadukan.
ALIPP pun turut menyerahkan beberapa barang bukti seperti kuitansi pembebasan tanah, sertifikat tanah dan petikan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten.
Suhada pun berharap aduannya ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebab, ia pernah melaporkan kasus serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi tidak ada perkembangan lebih lanjut.
Informasi yang ia terima dari pihak Humas KPK, penanganan aduan dari masyarakat untuk dugaan perkara di daerah dibatasi, dengan tidak mencakup pada kepala dinas.
"Dua kali saja oleh bagian humas yang menjelaskan bahwa 'Pak persoalan ini di KPK dibatasi', artinya begini, penanganan perkara yang diadukan oleh masyarakat di KPK itu dibatasi kalau untuk daerah," ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Banten Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Padahal menurutnya, meski ia tidak mencantumkan nama Gubernur Banten sebagai teradu, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan Wahidin Halim.
Pemerintah Provinsi Banten mebantah tudingan korupsi tersebut.
Terkait pengadaan komputer untuk UNBK misalnya. Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Banten Amal Herawan mengatakan, memang sempat terjadi kerugian akibat keterlambatan pengiriman barang.
Namun, denda itu sudah dibayar oleh pihak ketiga yang terlambat mengirimkan barang tersebut.
"Adanya keterlembatan pengiriman barang pada saat itu yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar. Tapi itu sudah menjadi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) inspektorat dan dari pihak ketiganya juga sudah membayar denda tersebut sebesar Rp 1,6 miliar," ujar Amal ketika dihubungi oleh Kompas.com, Jumat.
Menurut dia, LHP hasil pemeriksaan inspektorat untuk tahun anggaran 2017 dan 2018 sudah ditindaklanjuti.
Amal juga menampik telah terjadi tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan.
Ia pun mempertanyakan mengapa nama anak Gubernur Wahidin Halim ikut dibawa-bawa di dalam tudingan ALIPP.
"Itu yang saya bingung tuh. Bagaimana keterlibatannya juga saya sendiri masih bingung," tutur Amal.
Menurut dia, anak maupun keluarga Gubernur Banten tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam urusan pemerintahan.
"Jangankan anak. Istri, ibu saja enggak pernah dilibatkan dalam urusan apapun, urusan kantor," ucapnya.
Untuk saat ini, pihaknya pun masih akan menunggu bagaimana kelanjutan dari aduan tersebut.