JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) dalam persidangan, Senin (23/7/2019) kemarin, merampungkan pembacaan putusan dismissal atau perkara yang tidak dilanjutkan dan perkara yang dilanjutkan kembali untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif 2019.
Dari 260 perkara yang dimohonkan di MK, sebagian diputuskan tidak dilanjutkan ke tahapan sidang selanjutnya, dan sebagian lagi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.
Salah satu perkara yang dilanjutkan adalah perkara yang dimohonkan calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad.
Gugatan itu mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang diedit sehingga dinilai terlalu cantik. Itu disebutnya memanipulasi masyarakat.
"Perkara (nomor) 03 (yang dimohonkan) Farouk Muhammad (caleg) DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (dilanjutkan pemeriksaannya)," kata Hakim MK Aswanto dalam.
Baca juga: Ini Alasan MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Foto Terlalu Cantik Terhadap Evi Apita Maya
Evi Apita Maya sendiri pasrah terhadap proses persidangan yang akan berlanjut di MK. Ia yakin Mahkamah dapat mengambil putusan secara bijaksana
"Tentunya, hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Beliau adalah orang-orang yang bijaksana. Tentunya kita ikuti segala proses," kata Evi.
Selain perkara Farouk, MK juga memutuskan melanjutkan perkara yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2.
Perkara tersebut mempersoalkan kasus surat suara tercoblos yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, awal April 2019.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan