JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara hasil pemilu legislatif dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian.
Juru Bicara Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan maksimal tiga saksi dalam persidangan. Sedangkan ahli yang bisa diajukan hanya satu orang.
"Pihak pemohon, termohon itu 3 (saksi), pihak terkait 1 (saksi), dan kalau mengajukan ahli cuma satu, biasanya kan pemohon termohon dan pihak terkait satu," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Baca juga: 58 Gugatan Tak Lanjut di MK, KPU Daerah Bisa Lakukan Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih
Palguna mengatakan, dalam perkara konstitusi, keterangan saksi tidak diutamakan oleh Majelis Hakim. Justru, yang menjadi pertimbangan utama Hakim adalah dokumen dan tulisan yang diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara.
Saksi, kata Palguna, hanya menguatkan dokumen yang ada.
"Dalam konteks perkara MK seperti diinfokan waktu pilpres itu, ini agak berbeda dengan perkara pidana. Kalau perkara pidana kan dari keterangan terdakwa dulu, tersangka dulu, kalo ini dokumen yang diutamakan," ujar Palguna.
Baca juga: MK Lanjutkan Gugatan Foto Terlalu Cantik, Evi Apita Maya Pasrah
Palguna berharap, dalam persidangan, saksi dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat dan dialami sendiri.
"Jangan yang terangkan konon kabarnya, yang konon kabarnya tidak memiliki nilai pembuktian Mahkamah, karena itu disebut testimonium de auditu, kesaksian yang dengar-dengar, itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Palguna.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra terhadap Rekan Separtai
Hasilnya, sebanyak 58 perkara diputuskan untuk tak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, dari 260 gugatan, MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.
Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut. Perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi bakal segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.