JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif.
Hasilnya, sebanyak 58 perkara diputuskan tak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap berikutnya. Dengan kata lain, MK menolak 58 perkara tersebut.
Dari 58 perkara yang tak dilanjutkan, sebanyak 14 perkara berasal dari panel 1, 23 perkara dari panel 2, dan 21 perkara dari panel 3.
Baca juga: MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Foto Terlalu Cantik Calon DPD Evi Epita
Sementara itu, dari 260 gugatan, MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara.
Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.
Dari 122 perkara yang dilanjutkan, 48 perkara berasal dari panel 1, 33 perkara dari panel 2, dan 41 perkara dari panel 3.
Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut.
Menurut Hakim MK Aswanto, perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi akan segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.
"Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Sudah 37 Gugatan Pileg yang Tak Dilanjutkan Pemeriksaannya oleh MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah melakukan pemeriksaan terhadap 260 gugatan yang diajukan oleh peserta pemilu legislatif, baik calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Mahkamah telah mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak termohon serta mendengar jawaban dari pihak termohon, terkait, dan pemberi keterangan.
Agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi dan ahli juga pemeriksaan alat bukti.
Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa final diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.