Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

58 Gugatan Tak Lanjut di MK, KPU Daerah Bisa Lakukan Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih

Kompas.com - 22/07/2019, 17:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU daerah dapat segera melakukan penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih yang perkara hasil pilegnya tidak ditindaklanjuti Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini menyusul putusan MK yang tidak menindaklanjuti 58 gugatan yang dimohonkan sejumlah peserta pemilu dari berbagai daerah.

"Bila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, berarti KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perkara tersebut dapat melanjutkan kegiatan ke tahap berikutnya yaitu penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih," kata Hasyim melalui keterangan tertulis, Senin (22/7/2019).

Baca juga: 58 Gugatan Pileg Tak Dilanjutkan Pemeriksaannya oleh MK, 122 Gugatan Lanjut

Hasyim menjelaskan, perkara yang diputuskan dismissal tidak akan dilanjutkan pemeriksaannya. Dengan kata lain, perkara tersebut selesai pada putusan dismissal.

Menurut dia, putusan dismissal dapat dijadikan sebagai sumber hukum bagi kegiatan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih. Sebab, status putusan MK tentang dismissal kekuatannya sama dengan putusan akhir.

"Supaya surat keputusan (SK) KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih kokoh harap dikutip putusan MK tentang dismissal tersebut ke bagian "memperhatikan" dalam SK tersebut," ujar Hasyim.

Baca juga: MK Lanjutkan Gugatan Foto Terlalu Cantik, Evi Apita Maya Pasrah

Dalam sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif, MK memutuskan 58 perkara tak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap selanjutnya.

Sementara itu, dari 260 gugatan, MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.

Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut. Perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi bakal segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.

Kompas TV Berikut rangkuman berita pilihan Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1.Setelah kawasan Indonesia Timur tepatnya di Halmahera, gempa kembali mengguncang kawasan Indonesia Tengah, tepatnya di Bali. Sebanyak 5 orang luka dan 38 bangunan rusak akibat gempa dengan magnitudo 5,8. Sebagian besar korban menderita luka akibat tertimpa puing-puing bangunan.<br /> Korban luka berasal dari Badung dan Jembrana, Bali. Salah satu bangunan yang rusak adalah gedung Bea Cukai Ngurah Rai Bali. Kerusakan terjadi di bagian genting dan atap kantor ini. Sejumlah bagian tembok juga retak akibat guncangan gempa. 2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat gugatan dari 14 caleg termasuk keponakan Prabowo Subiyanto, Rahayu Saraswati dan Mulan Jameela yang menggugat ketua umum partai gerindra terkait sengketa hasil pemilu legislatif. Isi dari gugatan itu antara lain pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra, yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih oleh para tergugat. 3. Caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya, ramai diperbincangkan. Evi digugat ke mahkamah konstitusi karena dituding mengedit foto di surat suara secara berlebihan. Evi digugat oleh pemohon, Farouk Muhammad, yang menjadi pesaingnya dalam pemilu serentak pada 17 april 2019 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com