Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pileg di MK, Apa Saja Perkara yang Ditolak dan Dilanjutkan?

Kompas.com - 23/07/2019, 08:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo

Puluhan Perkara Dinyatakan dismissal

Sebanyak 58 perkara diputuskan untuk tidak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap selanjutnya (dismissal). Dengan kata lain, MK menolak 58 perkara tersebut.

Salah satu perkara yang ditolak adalah yang dimohonkan oleh calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Timur 1, Bambang Haryo Soekarto.

Dalam gugatannya, Bambang meminta MK mendiskualifikasi rekan satu partainya yang maju pada dapil yang sama, Rahmat Muhajirin, yang diduga melakukan politik uang.

Menurut MK, rumusan dalil permohonan (posita) tidak sesuai dengan permintaan pemohon (petitum) sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

"Perkara Nomor 157-02-14/PHPU DPR-DPRD pemohon Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur 1 DPR RI (tidak dilanjutkan pemeriksaannya). Alasan hukum posita dan petitum tidak bersesuaian," kata Hakim MK Anwar Usman.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra terhadap Rekan Separtai

Sebelumnya, dalam dalil yang dilayangkan ke MK, Bambang menduga Rahmat telah melakukan politik uang selama masa kampanye Pemilu 2019 sehingga layak untuk didiskualifikasi.

Bambang juga mengklaim seharusnya mendapat 87.000 suara pada Pileg 2019. Namun, berdasarkan hasil suara yang ditetapkan KPU, caleg nomor urut 01 itu mendapat 52.451 suara.

Sebaliknya, menurut hasil yang ditetapkan KPU, Rahmat mendapat 86.274 suara. Padahal, berdasarkan penghitungan suara versi Bambang, Rahmat seharusnya mengantongi 30.000 suara.

80 Perkara Tidak Dibacakan

Dari 260 perkara hasil pemilu legislatif, sebanyak 80 perkara tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut.

Menurut Hakim MK Aswanto, perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi akan segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.

"Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto.

Di luar persidangan, Juru Bicara Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, kemungkinan besar 80 perkara tersebut tidak akan berlanjut.

"(80 perkara) itu menunggu panggilan Mahkamah untuk putusan akhir. Artinya perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut," kata Palguna.

Baca juga: 58 Gugatan Pileg Tak Dilanjutkan Pemeriksaannya oleh MK, 122 Gugatan Lanjut

Menurut Palguna, 80 perkara yang tak dibacakan kelanjutan pemeriksaannya ini merupakan perkara yang dalam satu permohonan ada banyak daerah pemilihan (dapil) yang digugat.

Majelis tidak membacakan kelanjutan pemeriksaan 80 perkara ini lantaran tidak semua perkara dalam satu permohonan itu tidak ditindaklanjuti. Ada pula perkara dalam satu permohonan yang berbeda dapil yang diputuskan untuk tindaklanjuti.

Salah satu perkara yang tak dibacakan Majelis adalah perkara yang dimohonkan ponakan Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, yang menggugat hasil pemilu legislatif DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta 3.

Dalam dalilnya, Saraswati menyebut seharusnya mendapat 83.959 suara. Tetapi, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan KPU menyebut bahwa perolehan suara keponakan Prabowo Subianto itu 79.801.

Ia mengklaim, telah kehilangan suara sebanyak 4.158.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com