Sebanyak 58 perkara diputuskan untuk tidak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap selanjutnya (dismissal). Dengan kata lain, MK menolak 58 perkara tersebut.
Salah satu perkara yang ditolak adalah yang dimohonkan oleh calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Timur 1, Bambang Haryo Soekarto.
Dalam gugatannya, Bambang meminta MK mendiskualifikasi rekan satu partainya yang maju pada dapil yang sama, Rahmat Muhajirin, yang diduga melakukan politik uang.
Menurut MK, rumusan dalil permohonan (posita) tidak sesuai dengan permintaan pemohon (petitum) sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.
"Perkara Nomor 157-02-14/PHPU DPR-DPRD pemohon Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur 1 DPR RI (tidak dilanjutkan pemeriksaannya). Alasan hukum posita dan petitum tidak bersesuaian," kata Hakim MK Anwar Usman.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Caleg Gerindra terhadap Rekan Separtai
Sebelumnya, dalam dalil yang dilayangkan ke MK, Bambang menduga Rahmat telah melakukan politik uang selama masa kampanye Pemilu 2019 sehingga layak untuk didiskualifikasi.
Bambang juga mengklaim seharusnya mendapat 87.000 suara pada Pileg 2019. Namun, berdasarkan hasil suara yang ditetapkan KPU, caleg nomor urut 01 itu mendapat 52.451 suara.
Sebaliknya, menurut hasil yang ditetapkan KPU, Rahmat mendapat 86.274 suara. Padahal, berdasarkan penghitungan suara versi Bambang, Rahmat seharusnya mengantongi 30.000 suara.
Dari 260 perkara hasil pemilu legislatif, sebanyak 80 perkara tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut.
Menurut Hakim MK Aswanto, perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi akan segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.
"Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto.
Di luar persidangan, Juru Bicara Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, kemungkinan besar 80 perkara tersebut tidak akan berlanjut.
"(80 perkara) itu menunggu panggilan Mahkamah untuk putusan akhir. Artinya perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut," kata Palguna.
Baca juga: 58 Gugatan Pileg Tak Dilanjutkan Pemeriksaannya oleh MK, 122 Gugatan Lanjut
Menurut Palguna, 80 perkara yang tak dibacakan kelanjutan pemeriksaannya ini merupakan perkara yang dalam satu permohonan ada banyak daerah pemilihan (dapil) yang digugat.
Majelis tidak membacakan kelanjutan pemeriksaan 80 perkara ini lantaran tidak semua perkara dalam satu permohonan itu tidak ditindaklanjuti. Ada pula perkara dalam satu permohonan yang berbeda dapil yang diputuskan untuk tindaklanjuti.
Salah satu perkara yang tak dibacakan Majelis adalah perkara yang dimohonkan ponakan Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, yang menggugat hasil pemilu legislatif DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta 3.
Dalam dalilnya, Saraswati menyebut seharusnya mendapat 83.959 suara. Tetapi, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan KPU menyebut bahwa perolehan suara keponakan Prabowo Subianto itu 79.801.
Ia mengklaim, telah kehilangan suara sebanyak 4.158.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.