JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah alat bukti untuk membantah dalil peserta pemilu yang menggugat hasil pileg 2019.
Hal ini menyusul 122 gugatan hasil pileg yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian.
"Nanti masing-masing kuasa hukum dan KPU di daerah akan memastikan itu. Alat bukti mana yang dianggap relevan untuk menangkis atau membantah dalil atau alat bukti yang diajukan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Hakim MK: Pemohon dan Termohon Sengketa Pileg Hadirkan Maksimal 3 Saksi
Hasyim mengatakan, sebelum menentukan nama saksi yang akan dihadirkan, pihaknya akan lebih dulu melihat kualitas saksi yang dibawa pemohon dalam persidangan Selasa (23/7/2019).
Saksi hanya akan dihadirkan KPU dalam persidangan jika dibutuhkan.
"Kita lihat kualitas saksi (pemohon) gimana, kita enggak perlu repot-repot mendahului karena jatahnya sesuai dengan alokasi pemeriksaan pembuktian bagi pemohon. Nanti KPU siapkan setelah lihat perkembangan saksi yang diakukan pemohon," kata Hasyim.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif.
Baca juga: Ini Alasan MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Foto Terlalu Cantik Terhadap Evi Apita Maya
Hasilnya MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.
Sementara itu, sebanyak 58 perkara diputuskan untuk tak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap selanjutnya.
Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut. Perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi bakal segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.