Salin Artikel

Sengketa Pileg di MK, Apa Saja Perkara yang Ditolak dan Dilanjutkan?

Dari 260 perkara yang dimohonkan di MK, sebagian diputuskan tidak dilanjutkan ke tahapan sidang selanjutnya, dan sebagian lagi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

122 Perkara Dilanjutkan

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.

Salah satu perkara yang dilanjutkan adalah perkara yang dimohonkan calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad.

Gugatan itu mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya bernama Evi Apita Maya yang diedit sehingga dinilai terlalu cantik. Itu disebutnya memanipulasi masyarakat.

"Perkara (nomor) 03 (yang dimohonkan) Farouk Muhammad (caleg) DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (dilanjutkan pemeriksaannya)," kata Hakim MK Aswanto dalam.

Evi Apita Maya sendiri pasrah terhadap proses persidangan yang akan berlanjut di MK. Ia yakin Mahkamah dapat mengambil putusan secara bijaksana

"Tentunya, hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Beliau adalah orang-orang yang bijaksana. Tentunya kita ikuti segala proses," kata Evi.

Selain perkara Farouk, MK juga memutuskan melanjutkan perkara yang dimohonkan Partai Nasdem untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2.

Perkara tersebut mempersoalkan kasus surat suara tercoblos yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, awal April 2019.

"Perkara Nomor 195 Partai Nasdem Dapil DKI Jakarta 2 DPR RI (yang dilanjutkan ke sidang selanjutnya) " kata Hakim MK Aswanto.

Nasdem mengklaim, telah kehilangan ribuan suara hasil pemilu di Dapil DKI Jakarta II, khususnya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kami menyampaikan keberatan terkait rekomendasi Bawaslu karena ada 43 ribuan suara yang akhirnya dinyatakan tidak sah," kata Kuasa Hukum Nasdem Taufik Basari, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Menurut Taufik, ribuan suara yang tidak dihitung itu berasal dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.

Suara ini tidak dihitung lantaran dinyatakan tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu, Mei 2019 lalu.

Puluhan Perkara Dinyatakan dismissal

Sebanyak 58 perkara diputuskan untuk tidak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap selanjutnya (dismissal). Dengan kata lain, MK menolak 58 perkara tersebut.

Salah satu perkara yang ditolak adalah yang dimohonkan oleh calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Timur 1, Bambang Haryo Soekarto.

Dalam gugatannya, Bambang meminta MK mendiskualifikasi rekan satu partainya yang maju pada dapil yang sama, Rahmat Muhajirin, yang diduga melakukan politik uang.

Menurut MK, rumusan dalil permohonan (posita) tidak sesuai dengan permintaan pemohon (petitum) sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

"Perkara Nomor 157-02-14/PHPU DPR-DPRD pemohon Partai Gerindra Provinsi Jawa Timur 1 DPR RI (tidak dilanjutkan pemeriksaannya). Alasan hukum posita dan petitum tidak bersesuaian," kata Hakim MK Anwar Usman.

Sebelumnya, dalam dalil yang dilayangkan ke MK, Bambang menduga Rahmat telah melakukan politik uang selama masa kampanye Pemilu 2019 sehingga layak untuk didiskualifikasi.

Bambang juga mengklaim seharusnya mendapat 87.000 suara pada Pileg 2019. Namun, berdasarkan hasil suara yang ditetapkan KPU, caleg nomor urut 01 itu mendapat 52.451 suara.

Sebaliknya, menurut hasil yang ditetapkan KPU, Rahmat mendapat 86.274 suara. Padahal, berdasarkan penghitungan suara versi Bambang, Rahmat seharusnya mengantongi 30.000 suara.

80 Perkara Tidak Dibacakan

Dari 260 perkara hasil pemilu legislatif, sebanyak 80 perkara tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut.

Menurut Hakim MK Aswanto, perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi akan segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.

"Untuk perkara selain dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan," kata Aswanto.

Di luar persidangan, Juru Bicara Hakim MK I Dewa Gede Palguna mengatakan, kemungkinan besar 80 perkara tersebut tidak akan berlanjut.

"(80 perkara) itu menunggu panggilan Mahkamah untuk putusan akhir. Artinya perkara itu memang sudah tidak akan berlanjut," kata Palguna.

Menurut Palguna, 80 perkara yang tak dibacakan kelanjutan pemeriksaannya ini merupakan perkara yang dalam satu permohonan ada banyak daerah pemilihan (dapil) yang digugat.

Majelis tidak membacakan kelanjutan pemeriksaan 80 perkara ini lantaran tidak semua perkara dalam satu permohonan itu tidak ditindaklanjuti. Ada pula perkara dalam satu permohonan yang berbeda dapil yang diputuskan untuk tindaklanjuti.

Salah satu perkara yang tak dibacakan Majelis adalah perkara yang dimohonkan ponakan Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, yang menggugat hasil pemilu legislatif DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta 3.

Dalam dalilnya, Saraswati menyebut seharusnya mendapat 83.959 suara. Tetapi, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan KPU menyebut bahwa perolehan suara keponakan Prabowo Subianto itu 79.801.

Ia mengklaim, telah kehilangan suara sebanyak 4.158.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/23/08565721/sengketa-pileg-di-mk-apa-saja-perkara-yang-ditolak-dan-dilanjutkan

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke