JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya pasrah terhadap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia yakin Mahkamah dapat mengambil putusan secara bijaksana atas gugatan yang diajukan caleg pesaingnya, Farouk Muhammad, yang mempersoalkan foto pencalonan Evi.
Dalam sidang pembacaan putusan dismissal, MK memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian.
"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri, beliau adalah orang-orang yang bijaksana, tentunya kita ikuti segala proses," kata Evi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Ini Curhat Evi Usai Fotonya Digugat Karena Terlalu Cantik...
Evi mengatakan, dirinya bakal menyiapkan saksi dan ahli untuk membantah dalil Farouk.
Selebihnya, ia menyerahkan persiapan sepenuhnya pada kuasa hukum.
Lebih lanjut, Evi berharap, MK bakal membetikan keptusan yang seadil-adilnya.
"Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani, tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," katanya.
Farouk Muhammad menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan KPU ke MK.
Baca juga: MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Foto Terlalu Cantik Calon DPD Evi Epita
Menurut Farouk, Evi telah memanipulasi dengan mengedit foto pencalonan di luar batas wajar. Sehingga, hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati, kepada Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).