Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

820 Hari Kasus Novel dan Tenggat Waktu dari Jokowi...

Kompas.com - 20/07/2019, 09:32 WIB
Ihsanuddin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tahun tiga bulan atau tepatnya 820 hari telah berlalu sejak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.

Namun hingga kini pengusutan kasus itu masih gelap.

Belum ada satu pun pelaku lapangan yang terungkap. Presiden Joko Widodo pun akhirnya memberi tenggat waktu kepada Kapolri untuk mengungkap kasus ini.

"Saya beri waktu tiga bulan. Saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Baca juga: Soal Kasus Novel, Jokowi: Jangan Sedikit-dikit ke Saya, Tugas Kapolri Apa

Ini pertama kalinya Presiden Jokowi memberi tenggat waktu ke Kapolri untuk menyelesaikan kasus Novel.

Sebelumnya, saat beberapa kali ditanya mengenai masalah tenggat waktu ini, Jokowi tak pernah menjawab dengan tegas.

Kepala Negara berulang kali mengungkapkan bahwa masih memercayakan sepenuhnya penyidikan kasus Novel kepada Kapolri.

Oleh karena itu, ia belum mau membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen seperti yang dituntut oleh pihak Novel dan aktivis antikorupsi.

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Waktu 3 Bulan bagi Kapolri Temukan Penyerang Novel

TGPF versi Kapolri

Menjelang debat pilpres pada Januari 2019, Kapolri akhirnya membentuk TGPF untuk mengusut kasus Novel.

Meski ada unsur masyarakat sipil di dalamnya, anggota tim ini masih didominasi oleh penyidik dari Polri. 

Kapolri memberi waktu enam bulan bagi tim tersebut untuk bekerja. Namun, hingga masa waktu habis, pelaku penyerangan belum juga terungkap.

TGPF hanya menemukan sejumlah temuan baru yang justru dianggap menyudutkan Novel sebagai korban.

Misalnya, penyerangan ini diduga karena penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Novel sebagai penyidik KPK.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan untuk menindaklanjuti temuan mereka.

Baca juga: KPK: 820 Hari Menunggu Pelaku Penyerangan Novel Itu Sangat Lama

 

Kapolri memasang target waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com