Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.
"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi.
Namun, Jokowi enggan berandai-andai apakah ia pada akhirnya akan membentuk tim independen jika dalam waktu tiga bulan ke depan penyerang Novel belum juga terungkap.
"Jangan sedikit-sedikit lari ke saya, tugas Kapolri apa," kata Jokowi.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Presiden Joko Widodo tidak terus didesak membentuk tim independen untuk mengusut kasus penyerangan terhadap Novel. Sebab, Presiden memiliki banyak pekerjaan strategis lain yang mesti dituntaskan.
"Kalau semua diambil alih presiden, nanti ngapain yang di bawah? Jangan. Presiden itu jangan dibebani hal teknis dong, nanti akan mengganggu pekerjaan-pekerjaan strategis," kata Moeldoko.
Baca juga: Jusuf Kalla: Mencari Teroris Saja Bisa, Apalagi Penyerang Novel...
Langkah Kapolri yang belum mau membentuk tim independen dan justru memberi tenggat waktu tambahan disesalkan sejumlah pihak.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menunggu pelaku terungkap selama 820 hari lebih.
"Yang bisa kami sampaikan itu sederhana ya, dari KPK, yang diharapkan KPK itu pelakunya ditemukan. Sebenarnya 820 hari lebih itu sudah sangat lama ya bagi kita semua untuk menunggu siapa pelaku penyerangan Novel itu," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019) malam.
Anggota tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa, juga menyampaikan komentar serupa. Ia menilai, waktu tambahan tiga bulan tersebut cukup lama.
"Kita sudah menunggu dua tahun kerja tim penyidik kepolisian. Tim tersebut gagal kemudian muncul satgas bentukan Kapolri. Kemudian 6 bulan tim tersebut gagal, muncul lagi tim teknis," kata dia.
Baca juga: Pengacara Novel: Harusnya Presiden Langsung Bentuk TGPF Independen
Ia mengingatkan, waktu tersebut juga menciptakan peluang bagi terduga pelaku lapangan dan dalang utama penyerangan Novel menghilangkan barang bukti dan mengaburkan kasus ini.
"Harusnya Presiden tegas dengan langsung membentuk TGPF independen mengingat persoalan belum diungkapnya kasus Novel karena ada dugaan kuat keterlibatan internal Polri. Jika kasus ini kembali diusut Polri, sama dengan mengulur waktu dan membuat kasus ini kecil kemungkinan diungkap," kata dia.
Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar juga menilai, Presiden harusnya tidak perlu lagi menyerahkan pengusutan perkara penyerangan Novel Baswedan kepada Polri. Pasalnya, Polri bersama TGPF dinilai sudah gagal mengungkap pelaku penyiraman air keras.
"Saat ini, pengungkapan kasus Novel bolanya ada di Jokowi. Sudah saatnya membentuk TGPF independen. Buat apa balik lagi ke kepolisian untuk ungkap kasus ini? TGPF bentukan Kapolri juga sudah gagal," ujar Haris.
Baca juga: Pengacara Novel: Polri Gagal, TGPF Gagal, Presiden Harusnya Tak Tunggu Lebih Lama Lagi