JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tahun tiga bulan atau tepatnya 820 hari telah berlalu sejak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
Namun hingga kini pengusutan kasus itu masih gelap.
Belum ada satu pun pelaku lapangan yang terungkap. Presiden Joko Widodo pun akhirnya memberi tenggat waktu kepada Kapolri untuk mengungkap kasus ini.
"Saya beri waktu tiga bulan. Saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (20/7/2019).
Baca juga: Soal Kasus Novel, Jokowi: Jangan Sedikit-dikit ke Saya, Tugas Kapolri Apa
Ini pertama kalinya Presiden Jokowi memberi tenggat waktu ke Kapolri untuk menyelesaikan kasus Novel.
Sebelumnya, saat beberapa kali ditanya mengenai masalah tenggat waktu ini, Jokowi tak pernah menjawab dengan tegas.
Kepala Negara berulang kali mengungkapkan bahwa masih memercayakan sepenuhnya penyidikan kasus Novel kepada Kapolri.
Oleh karena itu, ia belum mau membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen seperti yang dituntut oleh pihak Novel dan aktivis antikorupsi.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Waktu 3 Bulan bagi Kapolri Temukan Penyerang Novel
Menjelang debat pilpres pada Januari 2019, Kapolri akhirnya membentuk TGPF untuk mengusut kasus Novel.
Meski ada unsur masyarakat sipil di dalamnya, anggota tim ini masih didominasi oleh penyidik dari Polri.
Kapolri memberi waktu enam bulan bagi tim tersebut untuk bekerja. Namun, hingga masa waktu habis, pelaku penyerangan belum juga terungkap.
TGPF hanya menemukan sejumlah temuan baru yang justru dianggap menyudutkan Novel sebagai korban.
Misalnya, penyerangan ini diduga karena penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Novel sebagai penyidik KPK.
TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan untuk menindaklanjuti temuan mereka.
Baca juga: KPK: 820 Hari Menunggu Pelaku Penyerangan Novel Itu Sangat Lama
Kapolri memasang target waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF.
Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.
"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi.
Namun, Jokowi enggan berandai-andai apakah ia pada akhirnya akan membentuk tim independen jika dalam waktu tiga bulan ke depan penyerang Novel belum juga terungkap.
"Jangan sedikit-sedikit lari ke saya, tugas Kapolri apa," kata Jokowi.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta Presiden Joko Widodo tidak terus didesak membentuk tim independen untuk mengusut kasus penyerangan terhadap Novel. Sebab, Presiden memiliki banyak pekerjaan strategis lain yang mesti dituntaskan.
"Kalau semua diambil alih presiden, nanti ngapain yang di bawah? Jangan. Presiden itu jangan dibebani hal teknis dong, nanti akan mengganggu pekerjaan-pekerjaan strategis," kata Moeldoko.
Baca juga: Jusuf Kalla: Mencari Teroris Saja Bisa, Apalagi Penyerang Novel...
Langkah Kapolri yang belum mau membentuk tim independen dan justru memberi tenggat waktu tambahan disesalkan sejumlah pihak.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menunggu pelaku terungkap selama 820 hari lebih.
"Yang bisa kami sampaikan itu sederhana ya, dari KPK, yang diharapkan KPK itu pelakunya ditemukan. Sebenarnya 820 hari lebih itu sudah sangat lama ya bagi kita semua untuk menunggu siapa pelaku penyerangan Novel itu," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019) malam.
Anggota tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa, juga menyampaikan komentar serupa. Ia menilai, waktu tambahan tiga bulan tersebut cukup lama.
"Kita sudah menunggu dua tahun kerja tim penyidik kepolisian. Tim tersebut gagal kemudian muncul satgas bentukan Kapolri. Kemudian 6 bulan tim tersebut gagal, muncul lagi tim teknis," kata dia.
Baca juga: Pengacara Novel: Harusnya Presiden Langsung Bentuk TGPF Independen
Ia mengingatkan, waktu tersebut juga menciptakan peluang bagi terduga pelaku lapangan dan dalang utama penyerangan Novel menghilangkan barang bukti dan mengaburkan kasus ini.
"Harusnya Presiden tegas dengan langsung membentuk TGPF independen mengingat persoalan belum diungkapnya kasus Novel karena ada dugaan kuat keterlibatan internal Polri. Jika kasus ini kembali diusut Polri, sama dengan mengulur waktu dan membuat kasus ini kecil kemungkinan diungkap," kata dia.
Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar juga menilai, Presiden harusnya tidak perlu lagi menyerahkan pengusutan perkara penyerangan Novel Baswedan kepada Polri. Pasalnya, Polri bersama TGPF dinilai sudah gagal mengungkap pelaku penyiraman air keras.
"Saat ini, pengungkapan kasus Novel bolanya ada di Jokowi. Sudah saatnya membentuk TGPF independen. Buat apa balik lagi ke kepolisian untuk ungkap kasus ini? TGPF bentukan Kapolri juga sudah gagal," ujar Haris.
Baca juga: Pengacara Novel: Polri Gagal, TGPF Gagal, Presiden Harusnya Tak Tunggu Lebih Lama Lagi
Kendati dilanda pesimisme, Polri tetap optimistis dapat menindaklanjuti temuan TGPF Kasus Novel Baswedan dalam waktu tiga bulan.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra.
"Kami tetap optimistis sejak awal setelah kejadian 11 April 2017 itu penyelidikan sampai ada masukan dari pemerintah juga rekomendasi Komnas HAM. Kami membuat tim pencari fakta itu, saya kira secara profesional dan independen, beliau-beliau sudah melakukan hal yang profesional, terbaik berdasarkan kemampuan dan kapasitasnya," kata Asep.
Asep menyebut tim teknis akan mendalami beberapa temuan TGPF, misalnya saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yaitu rumah Novel.
"Dari 2 rekomendasi penting yang disampaikan TPF ini akan terus didalami. Mengenai saksi sebelum kejadian yang ada TKP. Dan saksi di sekitar masjid itu saat kejadian. Itu memang temuan yang memang harus kami tindaklanjuti," ujar dia.
Baca juga: INFOGRAFIK: Hasil Penyelidikan TGPF Kasus Novel Baswedan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.