JAKARTA, KOMPAS.com — Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap memanipulasi foto pencalonan dirinya sehingga nampak lebih cantik.
Adalah calon anggota DPD NTB, Farouk Muhammad, yang menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK.
Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya, Evi Apita Maya, yang juga maju di Dapil NTB.
Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata kuasa hukum Farouk, Happy Hayati, kepada majelis hakim di MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).
Hal itu diperjelas oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB M Khuwailid yang dihadirkan sebagai pemberi keterangan yang mengatakan, Farouk juga pernah mempersoalkan hal yang sama ketika proses pemilu sedang berlangsung.
"Jadi dia (pihak Farouk) pernah datang ke Bawaslu, (melaporkan) bahwa terjadi pelanggaran administrasi terkait penggunaan foto editan (Evi Apita Maya)," kata Khuwailid kepada majelis hakim.
Kala itu, Farouk berpendapat, Evi memanipulasi masyarakat dengan mengedit fotonya yang terpampang pada alat peraga kampanye (APK) dan surat suara. Farouk menyebut, hal itu sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
Baca juga: Ternyata Farouk Sudah Lama Protes Foto Evi yang Terlalu Cantik
Namun, laporan Farouk disampaikan tepatnya pada 16 Mei 2019. Pada tanggal tersebut, rekapitulasi suara pemilu di Provinsi NTB selesai dilaksanakan sejak tiga hari sebelumnya alias 13 Mei 2019.
Bawaslu pun menilai, laporan Farouk telah melewati batas waktu sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Bahkan, Khuwailid juga mendapatkan informasi, Farouk sudah memprotes foto Evi sejak rapat rekapitulasi suara pemilu tingkat Provinsi NTB jauh sebelum pencoblosan. Namun, saat itu tidak ada mekanisme yang dapat memfasilitasi protes Farouk sehingga proses pemilu dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Terkait gugatan Farouk, Evi menilai tuduhan memanipulasi foto pencalonannya pada Pemilu 2019 tidak masuk akal. Menurutnya, tudingan ini muncul karena Farouk tidak siap kalah dalam pemilu DPD.
"Dia (Farouk) tidak siap kalah, syok mungkin karena anak buahnya di lapangan ABS (asal bapak senang)," kata Evi saat ditemui di MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Ini Curhat Evi Usai Fotonya Digugat Karena Terlalu Cantik...
Diakui Evi, Farouk adalah satu-satunya orang yang mempersoalkan foto pencalonannya. Uniknya, selama masa kampanye, lanjutnya, tidak ada warga yang mempermasalahkan wajah aslinya berbeda dengan wajah yang ada di foto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.