Dalam persidangan, KPU menolak dalil perkara yang dimohonkan calon anggota DPD dari NTB, Farouk, ke MK.
"Bahwa dalam hal pas foto yang diduga foto lama yang melebihi enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melebihi batas kewajaran, termohon menolak dalil tersebut karena termohon sudah melaksanakan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan," kata kuasa hukum KPU Rio Rachmat Effendi.
Menurut Rio, di awal tahapan pemilu, Farouk tidak pernah memberikan tanggapan atas foto yang digunakan Evi.
Padahal, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.
KPU, lanjutnya, juga tidak memiliki mekanisme memfasilitasi keberatan dari seseorang peserta pemilu terhadap rupa foto peserta pemilu lainnya.
Baca juga: KPU Tolak Dalil Caleg yang Gugat Evi Apita Maya karena Foto Editan
Ilham mengatakan, foto calon peserta pemilu hanya harus disetujui oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Sebelum menetapkan daftar calon, KPU akan memastikan foto peserta pemilu sesuai dengan identitas calon.
"Kami berikan kesempatan kepada masing-masing liaison officer (LO) untuk memastikan bahwa benar fotonya seperti ini. Jadi agar kemudian nanti tidak ada keberatan-keberatan lain ketika surat suara sudah dicetak," ujar Ilham.
Ia melanjutkan, KPU juga memastikan bahwa foto yang akan digunakan oleh calon tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Itu hanya untuk nanti kami memastikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ilham.
Selain menolak dalil soal foto, KPU juga membantah dalil Farouk yang menuding Evi melakukan politik uang. Hal itu disebabkan tidak adanya laporan dugaan politik uang terkait Evi yang diterima Bawaslu.
KPU juga mengajukan eksepsi atas gugatan ini. Menurut KPU, seluruh dalil pemohon adalah sengketa administrasi dan proses pemilu yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan