Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Foto Terlalu Cantik yang Jadi Sengketa Pemilu

Kompas.com - 19/07/2019, 07:18 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap memanipulasi foto pencalonan dirinya sehingga nampak lebih cantik.

Adalah calon anggota DPD NTB, Farouk Muhammad, yang menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK.

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya, Evi Apita Maya, yang juga maju di Dapil NTB.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata kuasa hukum Farouk, Happy Hayati, kepada majelis hakim di MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Senator asal NTB Farouk MuhammadKOMPAS.com / DANI PRABOWO Senator asal NTB Farouk Muhammad
Terungkap, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg di MK, Kamis (18/7/2019), rupanya Farouk sudah lama mempersoalkan foto Evi yang dinilai terlalu cantik.

Hal itu diperjelas oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB M Khuwailid yang dihadirkan sebagai pemberi keterangan yang mengatakan, Farouk juga pernah mempersoalkan hal yang sama ketika proses pemilu sedang berlangsung.

"Jadi dia (pihak Farouk) pernah datang ke Bawaslu, (melaporkan) bahwa terjadi pelanggaran administrasi terkait penggunaan foto editan (Evi Apita Maya)," kata Khuwailid kepada majelis hakim.

Kala itu, Farouk berpendapat, Evi memanipulasi masyarakat dengan mengedit fotonya yang terpampang pada alat peraga kampanye (APK) dan surat suara. Farouk menyebut, hal itu sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

Baca juga: Ternyata Farouk Sudah Lama Protes Foto Evi yang Terlalu Cantik

Namun, laporan Farouk disampaikan tepatnya pada 16 Mei 2019. Pada tanggal tersebut, rekapitulasi suara pemilu di Provinsi NTB selesai dilaksanakan sejak tiga hari sebelumnya alias 13 Mei 2019.

Bawaslu pun menilai, laporan Farouk telah melewati batas waktu sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

Bahkan, Khuwailid juga mendapatkan informasi, Farouk sudah memprotes foto Evi sejak rapat rekapitulasi suara pemilu tingkat Provinsi NTB jauh sebelum pencoblosan. Namun, saat itu tidak ada mekanisme yang dapat memfasilitasi protes Farouk sehingga proses pemilu dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

"Tak siap kalah"

Terkait gugatan Farouk, Evi menilai tuduhan memanipulasi foto pencalonannya pada Pemilu 2019 tidak masuk akal. Menurutnya, tudingan ini muncul karena Farouk tidak siap kalah dalam pemilu DPD.

"Dia (Farouk) tidak siap kalah, syok mungkin karena anak buahnya di lapangan ABS (asal bapak senang)," kata Evi saat ditemui di MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Ini Curhat Evi Usai Fotonya Digugat Karena Terlalu Cantik...

Diakui Evi, Farouk adalah satu-satunya orang yang mempersoalkan foto pencalonannya. Uniknya, selama masa kampanye, lanjutnya, tidak ada warga yang mempermasalahkan wajah aslinya berbeda dengan wajah yang ada di foto.

"Jadi ini karena saya menang, dipermasalahkan, itu saja. Coba kalau saya tidak menang, atau beliau masuk (terpilih sebagai anggota DPD) mungkin saya tidak dipermasalahkan," tuturnya.

Evi mengaku dirinya bisa meraih suara terbanyak pada Pemilu DPD NTB lantaran sudah lama berkutat di bidang politik.

Dia menyebutkan pernah ikut pemilu legislatif dan sempat menempati jabatan strategis di Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hanura NTB.

"Pantas enggak, wajar enggak saya mendapatkan suara, simpatik, setidak-tidaknya dari roda partai yang dulu kami bentuk, teman-teman yang dulu kami bentuk sampai tingkat ranting," katanya.

Selain tak masuk akal, Evi juga menegaskan ada pihak yang iseng menyandingkan foto pencalonan dirinya saat Pemilu 2019 dan foto bertahun-tahun lalu.

Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut. Dok. Istimewa Fotocalon anggotaa DPD RI Evi Apita Maya yang dipersoalkan oleh saksi Farouk Muhammad yang mengangap Evi melakukan pemalsuan dokumen karena fotonya jadi cantik. Evi sendiri lolos ke Senayan lantaran foto cantiknya tersebut.
Pihak tersebut berupaya mencari celah supaya wajah Evi terlihat sejelek mungkin.

"Mungkin (foto) yang disandingkan ada yang baju putih itu ya, foto kami nyengir-nyengir sama teman, sama keluarga yang 10 tahun lalu, itu justru yang diperbandingkan. Itu mereka dapat buktinya di Facebook saya, bisa dicek tanggal berapa, bulan berapa saya meng-upload itu," ucapnya.

Baca juga: Foto Cantik Caleg DPD di Surat Suara, Dituding Palsu hingga Digugat ke MK...

"Itu pun hanya iseng dan di-zoom kayak apa. Jadi dicari-cari celah saya untuk tampil sejelek mungkin," katanya.

Tak hanya itu, menurutnya, gugatan Farouk juga seolah menggiring opini masyarakat bahwa ia mempercantik dirinya secara berlebihan pada doto di APK dan surat suara.

KPU tolak dalil Farouk

Dalam persidangan, KPU menolak dalil perkara yang dimohonkan calon anggota DPD dari NTB, Farouk, ke MK.

"Bahwa dalam hal pas foto yang diduga foto lama yang melebihi enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melebihi batas kewajaran, termohon menolak dalil tersebut karena termohon sudah melaksanakan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan," kata kuasa hukum KPU Rio Rachmat Effendi.

Menurut Rio, di awal tahapan pemilu, Farouk tidak pernah memberikan tanggapan atas foto yang digunakan Evi.

Padahal, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di sela kunjungan pencetakan surat suara perdana di PT Aksara Grafika Pratama, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di sela kunjungan pencetakan surat suara perdana di PT Aksara Grafika Pratama, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).
Komisioner KPU, Ilham Saputra, juga menegaskan, rupa foto wajah peserta pemilihan umum pada APK dan surat suara merupakan kewenangan peserta pemilihan umum itu sendiri. Ia menuturkan, tidak ada aturan yang mengharuskan foto peserta pemilu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari peserta pemilu lain.

KPU, lanjutnya, juga tidak memiliki mekanisme memfasilitasi keberatan dari seseorang peserta pemilu terhadap rupa foto peserta pemilu lainnya.

Baca juga: KPU Tolak Dalil Caleg yang Gugat Evi Apita Maya karena Foto Editan

Ilham mengatakan, foto calon peserta pemilu hanya harus disetujui oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Sebelum menetapkan daftar calon, KPU akan memastikan foto peserta pemilu sesuai dengan identitas calon.

"Kami berikan kesempatan kepada masing-masing liaison officer (LO) untuk memastikan bahwa benar fotonya seperti ini. Jadi agar kemudian nanti tidak ada keberatan-keberatan lain ketika surat suara sudah dicetak," ujar Ilham.

Ia melanjutkan, KPU juga memastikan bahwa foto yang akan digunakan oleh calon tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Itu hanya untuk nanti kami memastikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ilham.

Selain menolak dalil soal foto, KPU juga membantah dalil Farouk yang menuding Evi melakukan politik uang. Hal itu disebabkan tidak adanya laporan dugaan politik uang terkait Evi yang diterima Bawaslu.

KPU juga mengajukan eksepsi atas gugatan ini. Menurut KPU, seluruh dalil pemohon adalah sengketa administrasi dan proses pemilu yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Caleg DPD Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya ramai diperbincangkan. Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dituding mengedit foto di surat suara secara berlebihan. Nama Evi Apita Maya caleg nomor urut 26 Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menorehkan suara terbanyak dan dipastikan duduk di Senayan. Namun, kemenangan Evi mendapatkan tudingan dari seorang saksi petahana karena foto cantiknya tersebut dianggap hasil pemalsuan dokumen.<br /> Kita bahas bersama pengamat hukum Pidana Universitas Tarumanagara Herry Firmansyah.<br />
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen di Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com