Salin Artikel

Gugatan Foto Terlalu Cantik yang Jadi Sengketa Pemilu

Adalah calon anggota DPD NTB, Farouk Muhammad, yang menggugat hasil pemilu DPD yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK.

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaingnya, Evi Apita Maya, yang juga maju di Dapil NTB.

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar sehingga hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

"Dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran," kata kuasa hukum Farouk, Happy Hayati, kepada majelis hakim di MK, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2019).

Hal itu diperjelas oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB M Khuwailid yang dihadirkan sebagai pemberi keterangan yang mengatakan, Farouk juga pernah mempersoalkan hal yang sama ketika proses pemilu sedang berlangsung.

"Jadi dia (pihak Farouk) pernah datang ke Bawaslu, (melaporkan) bahwa terjadi pelanggaran administrasi terkait penggunaan foto editan (Evi Apita Maya)," kata Khuwailid kepada majelis hakim.

Kala itu, Farouk berpendapat, Evi memanipulasi masyarakat dengan mengedit fotonya yang terpampang pada alat peraga kampanye (APK) dan surat suara. Farouk menyebut, hal itu sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

Namun, laporan Farouk disampaikan tepatnya pada 16 Mei 2019. Pada tanggal tersebut, rekapitulasi suara pemilu di Provinsi NTB selesai dilaksanakan sejak tiga hari sebelumnya alias 13 Mei 2019.

Bawaslu pun menilai, laporan Farouk telah melewati batas waktu sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.

Bahkan, Khuwailid juga mendapatkan informasi, Farouk sudah memprotes foto Evi sejak rapat rekapitulasi suara pemilu tingkat Provinsi NTB jauh sebelum pencoblosan. Namun, saat itu tidak ada mekanisme yang dapat memfasilitasi protes Farouk sehingga proses pemilu dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

"Tak siap kalah"

Terkait gugatan Farouk, Evi menilai tuduhan memanipulasi foto pencalonannya pada Pemilu 2019 tidak masuk akal. Menurutnya, tudingan ini muncul karena Farouk tidak siap kalah dalam pemilu DPD.

"Dia (Farouk) tidak siap kalah, syok mungkin karena anak buahnya di lapangan ABS (asal bapak senang)," kata Evi saat ditemui di MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Diakui Evi, Farouk adalah satu-satunya orang yang mempersoalkan foto pencalonannya. Uniknya, selama masa kampanye, lanjutnya, tidak ada warga yang mempermasalahkan wajah aslinya berbeda dengan wajah yang ada di foto.

"Jadi ini karena saya menang, dipermasalahkan, itu saja. Coba kalau saya tidak menang, atau beliau masuk (terpilih sebagai anggota DPD) mungkin saya tidak dipermasalahkan," tuturnya.

Evi mengaku dirinya bisa meraih suara terbanyak pada Pemilu DPD NTB lantaran sudah lama berkutat di bidang politik.

Dia menyebutkan pernah ikut pemilu legislatif dan sempat menempati jabatan strategis di Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hanura NTB.

"Pantas enggak, wajar enggak saya mendapatkan suara, simpatik, setidak-tidaknya dari roda partai yang dulu kami bentuk, teman-teman yang dulu kami bentuk sampai tingkat ranting," katanya.

Selain tak masuk akal, Evi juga menegaskan ada pihak yang iseng menyandingkan foto pencalonan dirinya saat Pemilu 2019 dan foto bertahun-tahun lalu.

"Mungkin (foto) yang disandingkan ada yang baju putih itu ya, foto kami nyengir-nyengir sama teman, sama keluarga yang 10 tahun lalu, itu justru yang diperbandingkan. Itu mereka dapat buktinya di Facebook saya, bisa dicek tanggal berapa, bulan berapa saya meng-upload itu," ucapnya.

"Itu pun hanya iseng dan di-zoom kayak apa. Jadi dicari-cari celah saya untuk tampil sejelek mungkin," katanya.

Tak hanya itu, menurutnya, gugatan Farouk juga seolah menggiring opini masyarakat bahwa ia mempercantik dirinya secara berlebihan pada doto di APK dan surat suara.

KPU tolak dalil Farouk

Dalam persidangan, KPU menolak dalil perkara yang dimohonkan calon anggota DPD dari NTB, Farouk, ke MK.

"Bahwa dalam hal pas foto yang diduga foto lama yang melebihi enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melebihi batas kewajaran, termohon menolak dalil tersebut karena termohon sudah melaksanakan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan," kata kuasa hukum KPU Rio Rachmat Effendi.

Menurut Rio, di awal tahapan pemilu, Farouk tidak pernah memberikan tanggapan atas foto yang digunakan Evi.

Padahal, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.

KPU, lanjutnya, juga tidak memiliki mekanisme memfasilitasi keberatan dari seseorang peserta pemilu terhadap rupa foto peserta pemilu lainnya.

Ilham mengatakan, foto calon peserta pemilu hanya harus disetujui oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Sebelum menetapkan daftar calon, KPU akan memastikan foto peserta pemilu sesuai dengan identitas calon.

"Kami berikan kesempatan kepada masing-masing liaison officer (LO) untuk memastikan bahwa benar fotonya seperti ini. Jadi agar kemudian nanti tidak ada keberatan-keberatan lain ketika surat suara sudah dicetak," ujar Ilham.

Ia melanjutkan, KPU juga memastikan bahwa foto yang akan digunakan oleh calon tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Itu hanya untuk nanti kami memastikan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ilham.

Selain menolak dalil soal foto, KPU juga membantah dalil Farouk yang menuding Evi melakukan politik uang. Hal itu disebabkan tidak adanya laporan dugaan politik uang terkait Evi yang diterima Bawaslu.

KPU juga mengajukan eksepsi atas gugatan ini. Menurut KPU, seluruh dalil pemohon adalah sengketa administrasi dan proses pemilu yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/19/07185461/gugatan-foto-terlalu-cantik-yang-jadi-sengketa-pemilu

Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke