Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Lagi, Amnesti untuk Baiq Nuril...

Kompas.com - 17/07/2019, 09:24 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Agus berharap Komisi III dapat secepatnya membahas pertimbangan permohonan amnesti Nuril sebelum masa reses pada 26 Juli 2019.

Dengan begitu, keputusan pertimbangan pemberian amnesti dapat dilakukan pada saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang pada 25 Juli mendatang.

"Insya Allah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli 2019 sehingga nanti harus diputuskan dalam Rapat Paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tersebut," kata Agus.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Rampung Akhir Juli

Menurut, Agus pembahasan pertimbangan amnesti harus selesai sebelum masa reses DPR pada 26 Juli 2019.

Sesuai mekanisme, setelah pembahasan di Komisi III, maka hasil pertimbangan atas permohonan amnesti akan dibawa dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang pada 25 Juli mendatang untuk disahkan.

Nantinya pertimbangan dari DPR dapat digunakan sebagai dasar Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Sehingga tanggal 25 Juli nanti adalah Rapat Paripurna Penutupan, di saat itu insya Allah harus sudah selesai," kata Agus.

Pertimbangan Komisi III

Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan mempelajari fakta-fakta kasus dalam memberikan pertimbangan permohonan amesti.

Komisi III juga akan mempelajari Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi dasar dakwaan.

Pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), tidak akan luput pula dalam pembahasan.

"Pertama, fakta-fakta harus kami dalami, yang kedua kami pelajari juga Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE yang menjadi dasar dakwaan dan menjadi dasar penghukuman penjatuhan pidana terhadap Baiq Nuril," ucap Arsul.

Menurut Arsul, ke depannya penerapan prinsip hukum pidana harus berbasis pada keadilan restoratif, bukan keadilan retributif. Artinya, penerapan hukum pidana harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas, terdakwa dan korban.

Dengan demikian, hukum tidak sekadar menerapkan keadilan berbasis pada pembalasan terhadap orang yang telah melakukan tindak pidana atau kejahatan.

"Paling tidak itu (kasus Baiq Nuril) tidak mencerminkan apa yang sekarang ke depan akan menjadi basis hukum pidana kita, yaitu keadilan restoratif bukan keadilan retributif," kata Arsul.

Baca juga: Komisi III DPR akan Bahas Surat Presiden soal Amnesti Baiq Nuril

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com