Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Minta Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Rampung Akhir Juli

Kompas.com - 16/07/2019, 17:57 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meminta Komisi III segera membahas pertimbangan permohonan amnesti yang diajukan oleh Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo.

Agus mengatakan, pembahasan pertimbangan amnesti harus selesai sebelum masa reses wakil rakyat pada tanggal 26 Juli 2019.

"Menurut saya, ini harus selesai sebelum masa reses, karena masa resesnya 26 Juli," ujar Agus seusai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Baca juga: DPR Setuju Beri Pertimbangan Amnesti, Baiq Nuril: Alhamdulilah...

Dalam rapat Badan Musyawarah DPR, pimpinan memutuskan, pembahasan pemberian pertimbangan amnesti terhadap Baiq Nuril akan dibahas oleh Komisi III.

Keputusan itu sendiri menindaklanjuti surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR memberikan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril.

Usai pembahasan di Komisi III, lanjut Agus, hasil pertimbangan atas permohonan amnesti akan dibawa dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang pada 25 Juli 2019 mendatang untuk disahkan.

Nantinya, pertimbangan dari DPR dapat digunakan sebagai dasar Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Sehingga tanggal 25 Juli nanti adalah Rapat Paripurna penutupan, di saat itu Insya Allah harus sudah selesai," kata Agus.

Baca juga: Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Pertimbangkan 4 Hal Ini

Surat dari Presiden Joko Widodo tertanggal 15 Juli 2019 sendiri dikirim ke DPR RI, Senin (15/7/2019). Surat tersebut berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril.

Surat tersebut juga diunggah oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di akun Instagramnya. Dari unggahan tersebut, diketahui bahwa Presiden menilai hukuman yang dijatuhkan pada Baiq Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat.

Pada intinya, masyarakat berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti.

 

Kompas TV Senin (15/7) siang, Baiq Nuril Maqnun, korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, mendatangi kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Baiq Nuril datang untuk menyerahkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Pertemuan di antara keduanya, berlangsung tertutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com