Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Lagi, Amnesti untuk Baiq Nuril...

Kompas.com - 17/07/2019, 09:24 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril akhirnya diterima oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Surat itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Melalui surat tersebut, Presiden Jokowi menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat.

Pada intinya, masyarakat berpendapat bahwa pemidanaan terhadap ibu tiga anak itu bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti.

Baca juga: Bahas Permohonan Amnesti Baiq Nuril, Komisi III DPR Pertimbangkan 4 Hal Ini

Ditemui seusai Rapat Paripurna, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengupayakan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril dapat dituntaskan pekan ini.

Bambang mengatakan, antara pemerintah dan DPR telah memiliki pandangan yang sama terhadap kasus perekaman ilegal yang menjerat tenaga pendidik honorer itu.

"Kami upayakan selesai dalam pekan ini karena frekuensi sudah sama ini soal kemanusiaan dan akan kami selesaikan dan tuntaskan," ujar Bambang saat ditemui seusai rapat paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Bambang memuturkan, setelah dibacakan dalam rapat paripurna, surat Presiden Jokowi terkait permohonan pertimbangan amnesti akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Setelah itu Bamus DPR akan menugaskan Komisi III untuk menyusun pertimbangan permohonan amnesti.

Bambang yakin dalam waktu dekat Komisi III akan segera menyelesaikan pembahasan pertimbangan amnesti bagi Baiq Nuril.

"Ya bisa jadi lebih cepat. Mudah-mudahan saja nanti sangat tergantung di Komisi III, tapi saya yakin Komisi III dapat menyelesaikan dalam waktu cepat," kata Bambang.

Baca juga: Ketua DPR: Kami Satu Pandangan atas Kasus Baiq Nuril, Ini soal Kemanusiaan

Disetujui rapat Bamus

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto seusai memimpin rapat Bamus soal pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua DPR Agus Hermanto seusai memimpin rapat Bamus soal pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Sekitar pukul 14.00 WIB, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menggelar rapat Bamus pimpinan dengan mengundang perwakilan fraksi. Rapat Bamus memutuskan pemberian pertimbangan amnesti terhadap Baiq Nuril akan dibahas oleh Komisi III.

Keputusan tersebut menindaklanjuti surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo yang meminta DPR memberikan pertimbangan atas permohonan amnesti Baiq Nuril.

"Di dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III. Sehingga barusan saja saya juga menandatangani untuk pembahasan masalah pertimbangan amnesti dari Baiq Nuril," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Agus berharap Komisi III dapat secepatnya membahas pertimbangan permohonan amnesti Nuril sebelum masa reses pada 26 Juli 2019.

Dengan begitu, keputusan pertimbangan pemberian amnesti dapat dilakukan pada saat Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang pada 25 Juli mendatang.

"Insya Allah secepatnya harus dibahas karena penutupan masa sidang itu tanggal 25 Juli 2019 sehingga nanti harus diputuskan dalam Rapat Paripurna terakhir di tanggal 25 Juli tersebut," kata Agus.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Rampung Akhir Juli

Menurut, Agus pembahasan pertimbangan amnesti harus selesai sebelum masa reses DPR pada 26 Juli 2019.

Sesuai mekanisme, setelah pembahasan di Komisi III, maka hasil pertimbangan atas permohonan amnesti akan dibawa dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang pada 25 Juli mendatang untuk disahkan.

Nantinya pertimbangan dari DPR dapat digunakan sebagai dasar Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Sehingga tanggal 25 Juli nanti adalah Rapat Paripurna Penutupan, di saat itu insya Allah harus sudah selesai," kata Agus.

Pertimbangan Komisi III

Menkumham Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri), Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (kedua kanan) dan Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi (kiri) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Menkumham Yasonna Laoly (tengah) berjabat tangan bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri), Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril (kedua kanan) dan Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Dumadi (kiri) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril.
Secara terpisah, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan mempelajari fakta-fakta kasus dalam memberikan pertimbangan permohonan amesti.

Komisi III juga akan mempelajari Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi dasar dakwaan.

Pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), tidak akan luput pula dalam pembahasan.

"Pertama, fakta-fakta harus kami dalami, yang kedua kami pelajari juga Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE yang menjadi dasar dakwaan dan menjadi dasar penghukuman penjatuhan pidana terhadap Baiq Nuril," ucap Arsul.

Menurut Arsul, ke depannya penerapan prinsip hukum pidana harus berbasis pada keadilan restoratif, bukan keadilan retributif. Artinya, penerapan hukum pidana harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas, terdakwa dan korban.

Dengan demikian, hukum tidak sekadar menerapkan keadilan berbasis pada pembalasan terhadap orang yang telah melakukan tindak pidana atau kejahatan.

"Paling tidak itu (kasus Baiq Nuril) tidak mencerminkan apa yang sekarang ke depan akan menjadi basis hukum pidana kita, yaitu keadilan restoratif bukan keadilan retributif," kata Arsul.

Baca juga: Komisi III DPR akan Bahas Surat Presiden soal Amnesti Baiq Nuril

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com