JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat izin berobat tahanan Rutan Cabang KPK.
Hal itu menyusul temuan Ombudsman soal adanya maladministrasi dalam pengawalan terdakwa kasus korupsi Idrus Marham dari Rutan ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) beberapa waktu silam.
Ombudsman juga menemukan seorang pengawal tahanan menerima sejumlah uang dari pihak Idrus saat yang bersangkutan mengawal Idrus berobat. Hal itu yang dianggap Ombudsman berimplikasi pada longgarnya pengawasan terhadap Idrus.
"Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Pengacara Sesalkan Anggapan Idrus Marham Berkeliaran di Luar Rutan KPK
Febri menjelaskan, langkah ini juga sebagai bentuk upaya pencegahan agar peristiwa semacam itu tak terulang lagi ke depannya.
"KPK akan terus melakukan pengetatan aturan dan tidak akan menolerir pelanggaran sekecil apapun," ujarnya.
Di sisi lain, KPK memecat pengawal tahanan berinisial M karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal Idrus Marham berobat.
Hal itu berdasarkan hasil pendalaman Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK terkait temuan Ombudsman itu.
M selaku pengawal tahanan Idrus terbukti melanggar kode etik dan aturan terkait lainnya di internal KPK.
"Perlu kami tegaskan, proses pemeriksaan dan penelusuran informasi ini dilakukan sendiri oleh PI KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan," kata Febri.
Ia mengungkapkan, M diduga menerima uang Rp 300 ribu dari pihak Idrus saat yang bersangkutan mengawal Idrus beroba di RS MMC.
Febri menyatakan, Direktorat Pengawasan Internal KPK tak berkompromi jika memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan internal KPK.
Baca juga: Ombudsman Jakarta: Pengawal Tahanan KPK Idrus Marham Diduga Terima Uang
"M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai pegawai tidak tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan menyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," kata Febri.
Terkait apakah ada tindakan tertentu terhadap Idrus, lanjut Febri, KPK masih mempelajari terlebih dulu masalah ini.
"Hal-hal lain masih perlu dipelajari terlebih dahulu. Sekarang PI masih fokus pada penegakan aturan ke pegawai KPK," kata dia.