JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menyatakan, masyarakat bisa melaporkan hakim yang memutuskan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang malah mendapat vonis pengadilan akibat merekam aksi pelecehan itu.
Hingga saat ini, menurut Sukma, KY belum menerima laporan apa pun.
"Terhadap putusan PK belum ada laporan yang diajukan ke KY," ujar Sukma di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7/2019).
"Masyarakat tetap bisa (melaporkan ke KY). Jadi kemarin sudah ada yang melaporkan ke KY terkait dengan putusan kasasi. Sudah diputuskan sekiranya bila ada lagi yang menyampaikan laporannya ke KY atas putusan PK, silakan. Nanti akan kami periksa lagi," kata Sukma.
Sukma mengatakan, pada pelaporan saat di tingkat kasasi, KY telah memeriksa hakim yang memutus perkara tersebut. Hasilnya, KY tak menemukan adanya pelanggaran kode etik pada hakim tersebut.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Karena itu, di tingkat kasasi, KY menghormati putusan hakim MA yang menangani perkara Baiq Nuril.
"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan dan ternyata laporan tersebut itu semata-mata terkait pertimbangan hakim dalam putusannya dan putusan hakim," ujar Sukma.
"Dalam hal itu KY harus mengikuti sebagaimana di negara lain dimana kita secara universal perlu menghormati independensi hakim. Karena itu khusus apabila terkait dengan pertimbangan hukumnya terkait dengan putusannya. Kami menghargai yang sudah diputuskan," kata dia.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baiq Nuril kini berharap kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti. Tim kuasa hukum Baiq Nuril pun berencana mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Seiring dengan rencana tersebut, kuasa hukum Baiq Nuril juga akan bertemu DPR untuk meminta dukungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.