Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Belum Dapat Laporan Terkait Hakim yang Putuskan PK Baiq Nuril

Kompas.com - 08/07/2019, 17:22 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta menyatakan, masyarakat bisa melaporkan hakim yang memutuskan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang malah mendapat vonis pengadilan akibat merekam aksi pelecehan itu.

Hingga saat ini, menurut Sukma, KY belum menerima laporan apa pun.

"Terhadap putusan PK belum ada laporan yang diajukan ke KY," ujar Sukma di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7/2019).

"Masyarakat tetap bisa (melaporkan ke KY). Jadi kemarin sudah ada yang melaporkan ke KY terkait dengan putusan kasasi. Sudah diputuskan sekiranya bila ada lagi yang menyampaikan laporannya ke KY atas putusan PK, silakan. Nanti akan kami periksa lagi," kata Sukma.

Sukma mengatakan, pada pelaporan saat di tingkat kasasi, KY telah memeriksa hakim yang memutus perkara tersebut. Hasilnya, KY tak menemukan adanya pelanggaran kode etik pada hakim tersebut.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Karena itu, di tingkat kasasi, KY menghormati putusan hakim MA yang menangani perkara Baiq Nuril.

"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan dan ternyata laporan tersebut itu semata-mata terkait pertimbangan hakim dalam putusannya dan putusan hakim," ujar Sukma.

"Dalam hal itu KY harus mengikuti sebagaimana di negara lain dimana kita secara universal perlu menghormati independensi hakim. Karena itu khusus apabila terkait dengan pertimbangan hukumnya terkait dengan putusannya. Kami menghargai yang sudah diputuskan," kata dia.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baiq Nuril kini berharap kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti. Tim kuasa hukum Baiq Nuril pun berencana mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Seiring dengan rencana tersebut, kuasa hukum Baiq Nuril juga akan bertemu DPR untuk meminta dukungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com