Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Kompas.com - 08/07/2019, 12:31 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir

Adapun Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

"Mengadili, pertama, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Hariono saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2019).

Dengan demikian, persidangan terhadap Sofyan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. 

Baca juga: Jaksa Tak Sepakat Eksepsi Sofyan Basir soal Perbedaan Pasal di Penyidikan dan Penuntutan

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan nomor DAK-66/TUT.01.04/24/06/2019 telah disusun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Majelis hakim berpendapat, penerapan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak berlebihan dan tidak membuat surat dakwaan yang disusun jaksa KPK menjadi kabur.

Menurut majelis hakim, penerapan pasal dalam surat dakwaan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim juga berpandangan, anggapan bahwa transaksi suap sudah terjadi sebelum diketahui oleh Sofyan Basir tidak beralasan secara hukum.

Kemudian, majelis hakim menilai, poin keberatan terkait kekaburan jumlah pertemuan-pertemuan yang melibatkan Sofyan Basir, penerapan pasal yang berbeda di penyidikan dan penuntutan, dan anggapan surat dakwaan tidak cermat menyangkut perbuatan kejahatan pembantuan masih harus diuji di persidangan.

"Kedua, menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sofyan Basir. Ketiga, memerintahkan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan pemeriksaan pada perkara ini," kata Hariono.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com