Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan dan Kepercayaan Diri Tim Hukum 01 Jawab Tuduhan Kecurangan 02 di MK...

Kompas.com - 18/06/2019, 07:14 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan sengketa pilpres digelar pada hari ini, Selasa (18/6/2019), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pada sidang kali ini, tim hukum Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menyampaikan tanggapannya.

Tim kedua pihak ini akan menjawab isi permohonan gugatan yang telah dibacakan tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sebelumnya.

Baca juga: MK Gelar Sidang Kedua Sengketa Hasil Pilpres pada Hari Ini

Tim hukum 01 sebagai pihak terkait sudah menyerahkan berkas jawabannya kepada MK, Senin (17/6/2019) sore. Keterangan itu yang akan dibaca dalam persidangan hari ini.

Menghadapi sidang pada hari ini, tim hukum 01 tetap menunjukkan sikap penolakan sekaligus kepercayaan diri menghadapi gugatan tim 02.

Menolak gugatan baru 02

Penolakan tim 01 adalah penolakan terhadap gugatan baru yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi.

Adapun, perbaikan keterangan pihak terkait dan jawaban termohon pada hari ini juga merupakan buntut adanya permohonan gugatan baru yang dibacakan tim hukum 02.

Tim hukum 01 bersikeras bahwa permohonan yang seharusnya dibahas pada sidang ini adalah permohonan pertama, bukan kedua.

Alasannya, aturan yang ada tidak mengatur jadwal untuk perbaikan permohonan sengketa pilpres.

Baca juga: KPU Nilai Sikap MK Membingungkan soal Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo

Pengacara tim 01 Taufik Basari mengatakan, pihaknya tetap tegas menolak itu meski pada akhirnya mereka menjawab gugatan baru 02.

"Dalam keterangan pihak terkait yang kami sampaikan ini, kami pada intinya tetap mengacu bahwa permohonan yang benar adalah yang diregistrasi pada 24 Mei 2019 lalu," ujar Taufik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

"Tetapi kenapa kita akhirnya juga memberikan tanggapan terhadap permohonan baru yg disampaikan dalam persidangan lalu? Karena Majelis Hakim MK mempersilakan kami dari kuasa hukum pihak terkait maupun termohon untuk menjawab sesuai dengan apa pilihan jawaban kami," tambah dia.

Oleh karena itu, pada hari ini tim hukum 01 akan menjawab gugatan baru yang telah dibacakan tim hukum 02.

Baca juga: Sidang Kedua Sengketa Pilpres di MK, 5.800 Personel TNI Diturunkan

Gugatan baru tersebut isinya mencakup dugaan pelanggaran administratif calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang disebut masih menjadi pegawai BUMN saat mengikuti pilpres.

Meski akan dijawab, tim hukum 01 menegaskan bahwa mereka sebenarnya tidak menerima gugatan baru itu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com