Pada sidang kali ini, tim hukum Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menyampaikan tanggapannya.
Tim kedua pihak ini akan menjawab isi permohonan gugatan yang telah dibacakan tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sebelumnya.
Tim hukum 01 sebagai pihak terkait sudah menyerahkan berkas jawabannya kepada MK, Senin (17/6/2019) sore. Keterangan itu yang akan dibaca dalam persidangan hari ini.
Menghadapi sidang pada hari ini, tim hukum 01 tetap menunjukkan sikap penolakan sekaligus kepercayaan diri menghadapi gugatan tim 02.
Menolak gugatan baru 02
Penolakan tim 01 adalah penolakan terhadap gugatan baru yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi.
Adapun, perbaikan keterangan pihak terkait dan jawaban termohon pada hari ini juga merupakan buntut adanya permohonan gugatan baru yang dibacakan tim hukum 02.
Tim hukum 01 bersikeras bahwa permohonan yang seharusnya dibahas pada sidang ini adalah permohonan pertama, bukan kedua.
Alasannya, aturan yang ada tidak mengatur jadwal untuk perbaikan permohonan sengketa pilpres.
Pengacara tim 01 Taufik Basari mengatakan, pihaknya tetap tegas menolak itu meski pada akhirnya mereka menjawab gugatan baru 02.
"Dalam keterangan pihak terkait yang kami sampaikan ini, kami pada intinya tetap mengacu bahwa permohonan yang benar adalah yang diregistrasi pada 24 Mei 2019 lalu," ujar Taufik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
"Tetapi kenapa kita akhirnya juga memberikan tanggapan terhadap permohonan baru yg disampaikan dalam persidangan lalu? Karena Majelis Hakim MK mempersilakan kami dari kuasa hukum pihak terkait maupun termohon untuk menjawab sesuai dengan apa pilihan jawaban kami," tambah dia.
Oleh karena itu, pada hari ini tim hukum 01 akan menjawab gugatan baru yang telah dibacakan tim hukum 02.
Gugatan baru tersebut isinya mencakup dugaan pelanggaran administratif calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang disebut masih menjadi pegawai BUMN saat mengikuti pilpres.
Meski akan dijawab, tim hukum 01 menegaskan bahwa mereka sebenarnya tidak menerima gugatan baru itu.
Percaya diri
Sejak tim hukum 02 selesai membacakan gugatannya pada sidang perdana, Jumat (14/6/2019), Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, sudah menganggap gugatan itu mudah dipatahkan. Sebab, argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi.
"Semuanya dapat dipatahkan karena semuanya itu hanya asumsi-asumi. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," ujar Yusril.
Contohnya, sebut dia, ketika pengacara Prabowo-Sandiaga menyebut ada indikasi pelanggaran dari kebijakan kenaikan gaji PNS.
Menurut Yusril, harus dibuktikan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah perolehan suara untuk Jokowi-Ma'ruf dari kalangan PNS.
Sementara itu, dalam konferensi pers kemarin, Yusril menyatakan akan menyanggah seluruh dalil dalam permohonan gugatan sengketa pilpres itu.
Tim hukum 01 akan membacakan eksepsi dan meminta MK untuk menerima eksepsi secara keseluruhan.
"Pada intinya kami menyanggah seluruh keterangan isi daripada permohonan, dan petitum bahwa dalam eksepsi kami memohon kepada MK untuk menerima eksepsi pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk bisa mengadili dan memutus perkara atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," kata Yusril.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/07144261/penolakan-dan-kepercayaan-diri-tim-hukum-01-jawab-tuduhan-kecurangan-02-di