JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan sengketa pilpres digelar pada hari ini, Selasa (18/6/2019), di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pada sidang kali ini, tim hukum Komisi Pemilihan Umum dan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menyampaikan tanggapannya.
Tim kedua pihak ini akan menjawab isi permohonan gugatan yang telah dibacakan tim hukum paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada sidang sebelumnya.
Baca juga: MK Gelar Sidang Kedua Sengketa Hasil Pilpres pada Hari Ini
Tim hukum 01 sebagai pihak terkait sudah menyerahkan berkas jawabannya kepada MK, Senin (17/6/2019) sore. Keterangan itu yang akan dibaca dalam persidangan hari ini.
Menghadapi sidang pada hari ini, tim hukum 01 tetap menunjukkan sikap penolakan sekaligus kepercayaan diri menghadapi gugatan tim 02.
Penolakan tim 01 adalah penolakan terhadap gugatan baru yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi.
Adapun, perbaikan keterangan pihak terkait dan jawaban termohon pada hari ini juga merupakan buntut adanya permohonan gugatan baru yang dibacakan tim hukum 02.
Tim hukum 01 bersikeras bahwa permohonan yang seharusnya dibahas pada sidang ini adalah permohonan pertama, bukan kedua.
Alasannya, aturan yang ada tidak mengatur jadwal untuk perbaikan permohonan sengketa pilpres.
Baca juga: KPU Nilai Sikap MK Membingungkan soal Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo
Pengacara tim 01 Taufik Basari mengatakan, pihaknya tetap tegas menolak itu meski pada akhirnya mereka menjawab gugatan baru 02.
"Dalam keterangan pihak terkait yang kami sampaikan ini, kami pada intinya tetap mengacu bahwa permohonan yang benar adalah yang diregistrasi pada 24 Mei 2019 lalu," ujar Taufik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).
"Tetapi kenapa kita akhirnya juga memberikan tanggapan terhadap permohonan baru yg disampaikan dalam persidangan lalu? Karena Majelis Hakim MK mempersilakan kami dari kuasa hukum pihak terkait maupun termohon untuk menjawab sesuai dengan apa pilihan jawaban kami," tambah dia.
Oleh karena itu, pada hari ini tim hukum 01 akan menjawab gugatan baru yang telah dibacakan tim hukum 02.
Baca juga: Sidang Kedua Sengketa Pilpres di MK, 5.800 Personel TNI Diturunkan
Gugatan baru tersebut isinya mencakup dugaan pelanggaran administratif calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang disebut masih menjadi pegawai BUMN saat mengikuti pilpres.
Meski akan dijawab, tim hukum 01 menegaskan bahwa mereka sebenarnya tidak menerima gugatan baru itu.