"Mengenai struk bukti transaksi tol, kami informasikan bahwa hal-hal yang diinfokan tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol," ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (13/6/2019).
Ferry menjelaskan bahwa biaya tol yang sudah dibayarkan hanya berfungsi untuk membayar jasa jalan tol saja, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi.
Dengan demikian, tidak ada manfaat asuransi kecelakaan dan akses derek gratis yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, meski menunjukkan struk bukti transaksi tol.
Selengkapnya, baca: [HOAKS] Struk Tol Bisa untuk Asuransi Kecelakaan dan Derek Gratis
Sebuah status di media sosial Facebook menyebutkan Densus 88 akan melakukan penangkapan kepada perwira TNI yang aktif beredar di media sosial Facebook pada Minggu (9/6/2019).
Disebutkan pula bahwa informasi penangkapan perwira TNI oleh Densus 88 berasal dari Wakil Kepala Densus 88 Brigjen (Pol) Martinus Hukom.
Tak hanya itu, sejumlah anggota TNI yang masih aktif, yakni Jenderal (purn) Hendropriyono dan Komisaris Jenderal (Komjen) (purn) Drs. Goeris Mere akan dikenai prosesi penembakan.
Atas beredarnya kabar tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, informasi tersebut hoaks.
Dedi mengaku bahwa Polri sudah melakukan menyelidikan terkait kabar bohong yang beredar di media sosial ini.
"Akun penyebar konten hoaks tersebut sudah ditangkap," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/6/2019) pagi.
Sementara itu, pelaku penyebar informasi tersebut telah ditangkap dan dikenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Baca juga: [HOAKS] Densus 88 Tangkap Perwira TNI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.