"Kami sudah jawab semua di media sosial, artinya ya kami sudah jawab (kabar) itu tidak benar," ujar Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Fitrius kepada Kompas.com pada Selasa (11/6/2019).
Pihak Dinas Kominfo Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan kepolisian atas beredarnya kabar bohong tersebut.
Baca selengkapnya di sini: [HOAKS] Edy Rahmayadi Ancam Polisi jika Larang Takbir Keliling
Sebuah pesan berisi informasi mengenai pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Polri dan menyebut bahwa TNI akan tunduk pada hukum kepolisian beredar di aplikasi pesan WhatsApp dan media sosial Facebook pada Senin (10/6/2019).
Awalnya pesan itu berisi 8 poin yang disebutkan merupakan arahan dari Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Ada pula sejumlah poin yang disebutkan seolah-olah dari arahan Kapolda dan Asisten Operasi (Asops).
Pernyataan yang beredar itu juga menyebutkan istilah Democratic Policing di mana nantinya TNI akan tunduk pada hukum kepolisian.
Kabar yang beredar itu dipastikan tidak benar dan telah diklarifikasi oleh Polri melalui Kepala Biro Pelayanan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.
"Pesan yang mengatasnamakan Kapolri itu hoaks. Beredar melalui WA dan diviralkan di medsos," ujar Dedi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2019).
Menurut Dedi, istilah Democratic Policing bukan bermakna TNI tunduk pada hukum kepolisian.
Baca juga: [HOAKS] Kapolri Sebut TNI Akan Tunduk pada Hukum Kepolisian
Salah satu pengguna Facebook, IA menuliskan informasi tentang struk atau karcis tol bisa digunakan untuk asuransi kecelakaan atau ongkos biaya derek gratis jika pengguna tol masih menyimpan bukti karcis itu pada Sabtu (8/6/2019).
Dalam statusnya di Facebook, IA mengaku tidak mendapatkan asuransi penuh ketika dirinya membantu teman yang mengalami kecelakaan di jalan tol yang dioperasikan pihak Jasa Marga.
Selain itu, IA menuliskan bahwa Jasa Marga menutupi informasi asuransi yang terdapat dalam struk transaksi tol.
"Di dalam UU Jasa Marga, pengguna tol berhak mendapat asuransi (senilai Rp 10 juta), tetapi kalau kita juga menyimpan karcis tol itu. Maka mulai sekarang lebih baik kita simpan karcis tol yang berguna untuk keamanan kita selama di jalan tol," tulis IA dalam post-nya.
Kepala Humas dan Protokol Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ferry Andrianto mengungkapkan unggahan yang ditulis IA mengenai manfaat struk tol adalah tidak benar.