Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Struk Tol Bisa untuk Asuransi Kecelakaan dan Derek Gratis

Kompas.com - 13/06/2019, 17:24 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa struk atau karcis tol bisa digunakan untuk asuransi kecelakaan atau ongkos biaya derek gratis jika pengguna tol masih menyimpan bukti karcis itu.

Informasi itu salah satunya menyebar di media sosial Facebook.

Jasa Marga merespons menyebarnya informasi ini dan menyatakan bahwa penggunaan karcis tol untuk asuransi kecelakaan atau akses mobil derek gratis adalah hoaks.

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, salah satu pengguna Facebook, IA menuliskan status melalui akun Facebook-nya.

Ia menuliskan, agar pengguna jalan tol untuk tidak membuang karcis atau struk transaksi tol karena bisa mendapatkan asuransi kecelakaan senilai Rp 10 juta atau berhak atas derek gratis.

Selain itu, IA mengaku tidak mendapatkan asuransi penuh ketika dirinya membantu teman yang mengalami kecelakaan di jalan tol yang dioperasikan pihak Jasa Marga.

IA juga mengungkapkan bahwa Jasa Marga menutupi informasi asuransi yang terdapat dalam struk transaksi tol, jika pengguna tol masih menyimpan bukti struk tersebut.

"Di dalam UU Jasa Marga, pengguna tol berhak mendapat asuransi (senilai Rp 10 juta), tetapi kalau kita juga menyimpan karcis tol itu. Maka mulai sekarang lebih baik kita simpan karcis tol yang berguna untuk keamanan kita selama di jalan tol," tulis IA dalam post-nya.

Informasi yang menyebar di Facebook bahwa struk tol bisa digunakan untuk mendapatkan asuransi kecelakaan dan derek gratis adalah tidak benar alias hoaks.Akun Facebook Informasi yang menyebar di Facebook bahwa struk tol bisa digunakan untuk mendapatkan asuransi kecelakaan dan derek gratis adalah tidak benar alias hoaks.

Hingga saat ini, unggahan tersebut telah direspons sebanyak 39 orang dan dikomentari sebanyak 24 pengguna media sosial Facebook lainnya.

Penelusuran Kompas.com

Kepala Humas dan Protokol Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Feery Andrianto menegaskan bahwa informasi penggunaan struk tol untuk asuransi kecelakaan dan derek gratis tidak benar.

"Mengenai struk bukti transaksi tol, kami informasikan bahwa hal-hal yang diinfokan tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol," ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (13/6/2019).

Ferry mengungkapkan, biaya tol yang telah dibayarkan oleh pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol saja, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi.

Oleh karena itu, tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, meski menunjukkan struk bukti transaksi tol.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com