Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Struk Tol Bisa untuk Asuransi Kecelakaan dan Derek Gratis

Kompas.com - 13/06/2019, 17:24 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial menyebutkan bahwa struk atau karcis tol bisa digunakan untuk asuransi kecelakaan atau ongkos biaya derek gratis jika pengguna tol masih menyimpan bukti karcis itu.

Informasi itu salah satunya menyebar di media sosial Facebook.

Jasa Marga merespons menyebarnya informasi ini dan menyatakan bahwa penggunaan karcis tol untuk asuransi kecelakaan atau akses mobil derek gratis adalah hoaks.

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, salah satu pengguna Facebook, IA menuliskan status melalui akun Facebook-nya.

Ia menuliskan, agar pengguna jalan tol untuk tidak membuang karcis atau struk transaksi tol karena bisa mendapatkan asuransi kecelakaan senilai Rp 10 juta atau berhak atas derek gratis.

Selain itu, IA mengaku tidak mendapatkan asuransi penuh ketika dirinya membantu teman yang mengalami kecelakaan di jalan tol yang dioperasikan pihak Jasa Marga.

IA juga mengungkapkan bahwa Jasa Marga menutupi informasi asuransi yang terdapat dalam struk transaksi tol, jika pengguna tol masih menyimpan bukti struk tersebut.

"Di dalam UU Jasa Marga, pengguna tol berhak mendapat asuransi (senilai Rp 10 juta), tetapi kalau kita juga menyimpan karcis tol itu. Maka mulai sekarang lebih baik kita simpan karcis tol yang berguna untuk keamanan kita selama di jalan tol," tulis IA dalam post-nya.

Informasi yang menyebar di Facebook bahwa struk tol bisa digunakan untuk mendapatkan asuransi kecelakaan dan derek gratis adalah tidak benar alias hoaks.Akun Facebook Informasi yang menyebar di Facebook bahwa struk tol bisa digunakan untuk mendapatkan asuransi kecelakaan dan derek gratis adalah tidak benar alias hoaks.

Hingga saat ini, unggahan tersebut telah direspons sebanyak 39 orang dan dikomentari sebanyak 24 pengguna media sosial Facebook lainnya.

Penelusuran Kompas.com

Kepala Humas dan Protokol Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Feery Andrianto menegaskan bahwa informasi penggunaan struk tol untuk asuransi kecelakaan dan derek gratis tidak benar.

"Mengenai struk bukti transaksi tol, kami informasikan bahwa hal-hal yang diinfokan tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol," ujar Ferry saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (13/6/2019).

Ferry mengungkapkan, biaya tol yang telah dibayarkan oleh pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol saja, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi.

Oleh karena itu, tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, meski menunjukkan struk bukti transaksi tol.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com