JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengklaim seharusnya mendapatkan 133 kursi di legislatif berdasarkan hasil hitung cepat internalnya pada Pemilu 2019. Namun, hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan PDI-P mendapatkan 129 kursi.
"Harusnya kami mendapatkan 133 kursi di DPR berdasarkan hasil hitung cepat. Namun, hasil KPU jadi 129 kursi, artinya ada selisih 4 kursi," ujar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Maka dari itu, lanjutnya, PDI-P akan mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini, PDI-P masih mengumpulkan sejumlah bukti yang kemudian akan diverifikasi untuk dibawa ke MK.
Baca juga: PDI-P Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu ke MK
Dia menuturkan, terdapat tujuh daerah pemilihan (dapil) yang dianggap bermasalah. Tujuh dapil tersebut tersebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Papua, dan Sulawesi Barat.
"Ada tujuh dapil yang kami persiapkan ke MK. Tentu saja nanti akan kami evaluasi," paparnya.
Hasto mengaku ada sejumlah modus yang membuat PDI-P mendapatkan 129 kursi, salah satunya pengambilan suara. Hingga saat ini, pengambilan suara itu terjadi di proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga provinsi.
Baca juga: Penetapan KPU: 9 Parpol Lolos Parlemen, PDI-P Unggul
"Kami belum identifikasi, tidak lebih dari 20 kasus. Modusnya pengambilan suara. Bukti yang dikumpulkan formulir C1 asli," imbuhnya.
Adapun MK menyediakan waktu tiga hari untuk menerima pendaftaran gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 dari Selasa (21/5/2019) hingga Jumat (24/5/2019) dini hari. Pelayanan di MK berlangsung 24 jam.
Proses pendaftaran gugatan hasil pemilu di MK dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019 pada Selasa dini hari (21/5/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.