JAKARTA, KOMPAS.com - Partai PDI Perjuangan (PDI-P) berencana akan mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk tujuh daerah pemilihan (dapil). Hal tersebut dilakukan karena hasil rekapitulasi pemilihan legislatif Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan hitung cepat versi PDI-P.
"Ada tujuh dapil yang sedang kami persiapkan untuk ke MK. Tujuh dapil itu tersebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Papua, dan Sulawesi Barat," ujar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Sejauh ini, lanjutnya, PDI-P telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk diberikan ke MK. Namun, bukti-bukti tersebut masih kini dalam tahap verifikasi.
Baca juga: Penetapan KPU: 9 Parpol Lolos Parlemen, PDI-P Unggul
PDI-P, seperti diungkapkan Hasto, baru akan ke MK jika bukti-bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi syarat pengajuan sengketa PHPU di MK.
"Di hasil hitung cepat kami harusnya PDI-P mendapatkan 133 kursi. Namun, dari hasil KPU, kami mendapatkan 129 kursi," ujar Hasto.
"Diduga ada modus pengambilan suara di tahap proses kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Kami belum identifikasi, mungkin tidak lebih dari 20 kasus," sambungnya.
Hasto mengemukakan, selain modus pengambilan suara, PDI-P juga kini sedang menyelesaikan masalah terkait kompetisi antarcaleg internal. Dia mengaku ada caleg yang merasa dirugikan karena sistem Pemilu 2019.
"Di internal partai juga terjadi. Itu karena sistem pemilu yang sangat liberal," ucap Hasto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.