Sri Wahyumi ditangkap KPK sekitar pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Berdasar informasi yang didapat Kompas.com, Bupati Sri Wahyumi langsung dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Winggs Air dengan nomor penerbangan IW 1163. Penangkapan dikawal personel Brimob KI 4.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut.
"Ini bukan OTT. Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum. Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Selasa siang.
"Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," lanjut dia.
Baca Juga: Bupati Talaud Ditangkap KPK, Ini Sebabnya...
Selain menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019), KPK juga mengamankan 5 orang lainnya di sejumlah lokasi.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.
Laode menjelaskan, di Manado tim mengamankan dua orang, salah satunya Sri Wahyumi. Sementara itu, tim penindakan KPK mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta. Mereka sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata Laode.
Baca Juga: Tangkap Bupati, KPK Duga Ada Transaksi Terkait Pengadaan Proyek di Kepulauan Talaud
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Harry Lontung Siregar menegaskan, Hanura tidak akan memberi bantuan hukum untuk Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Tidak ada (bantuan hukum)," ujar Harry di Jalan Taman Patra XII, Kuningan, Selasa (30/4/2019).
Partai Hanura tidak mau ikut campur dalam proses hukum yang menimpa kadernya itu.