Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Penangkapan Bupati Talaud Sri Wahyumi, Diduga Terima Suap Proyek Pasar hingga Sosok Bupati Penuh Kontroversi

Kompas.com - 01/05/2019, 07:32 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Krisiandi

Tim Redaksi

2. KPK tangkap Sri Wahyumi saat berada di kantor

Sri Wahyumi ditangkap KPK sekitar pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Berdasar informasi yang didapat Kompas.com, Bupati Sri Wahyumi langsung dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Winggs Air dengan nomor penerbangan IW 1163. Penangkapan dikawal personel Brimob KI 4.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut.

"Ini bukan OTT. Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum. Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Selasa siang.

"Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," lanjut dia.

Baca Juga: Bupati Talaud Ditangkap KPK, Ini Sebabnya...

3. KPK amankan 5 orang dalam kasus Bupati Talaud 

Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) berjalan dengan pengawalan petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Sri Wahyumi Maria Manalip diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj. *** Local Caption *** 
ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) berjalan dengan pengawalan petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Sri Wahyumi Maria Manalip diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj. *** Local Caption ***

Selain menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019), KPK juga mengamankan 5 orang lainnya di sejumlah lokasi.

"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.

Laode menjelaskan, di Manado tim mengamankan dua orang, salah satunya Sri Wahyumi. Sementara itu, tim penindakan KPK mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta. Mereka sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata Laode.

Baca Juga: Tangkap Bupati, KPK Duga Ada Transaksi Terkait Pengadaan Proyek di Kepulauan Talaud

4. Hanura tak akan beri bantuan hukum untuk Bupati Sri Wahyumi

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Harry Lontung Siregar ketika ditemui di Jalan Taman Patra XII, Selasa (30/4/2019). KOMPAS.com/JESSI CARINA Sekretaris Jenderal Partai Hanura Harry Lontung Siregar ketika ditemui di Jalan Taman Patra XII, Selasa (30/4/2019).

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Harry Lontung Siregar menegaskan, Hanura tidak akan memberi bantuan hukum untuk Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

"Tidak ada (bantuan hukum)," ujar Harry di Jalan Taman Patra XII, Kuningan, Selasa (30/4/2019).

Partai Hanura tidak mau ikut campur dalam proses hukum yang menimpa kadernya itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com