KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kepulaun Talaud, pada hari Selasa (30/4/2019).
Selain Sri Wahyumi, KPK juga menetapkan dua pengusaha lainnya, yaitu Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo. KPK tidak menutup kemungkinan ketiganya juga terlibat dalam kasus suap sejumlah proyek-proyek lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Sri Wahyumi dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Bernard disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berikut ini fakta lengkap penangkapan KPK terhadap Bupati Manado:
Basaria menjelaskan kronologi penangkapan Sri Wahyumi dan dua tersangka lain dalam kasus ini.
"Hari Minggu malam, 28 April 2019, diketahui BHK (Bernard Kalalo) bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa dua tas, sebuah jam tangan dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp 463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Menurut Basaria, karena dibutuhkan pengukuran yang pas untuk ukuran tangan Sri Wahyumi, maka jam tangan yang dibeli baru dapat diambil pada Senin, 29 April 2019.
KPK menduga, Barang-barang tersebut akan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyumi.
"Sebelum barang-barang tersebut dibawa ke Talaud, pada 29 April malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan BNL, BHK, dan sopir BNL, di sebuah hotel di Jakarta," kata Basaria.
Setelah itu, tim menggelandang 4 orang tersebut ke KPK dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa fee proyek.
"Tim Kemudian mengamankan anak BHK pukul 04.00 pagi di salah satu apartemen di Jakarta. Di Manado, tim mengamankan ASO (Ariston Sasoeng, Ketua Pokja) sekitar pukul 8.55 WITA dan mengamankan uang Rp 50 juta," ujarnya.
Terakhir, tim mengamankan Sri Wahyumi di kantornya pada pukul 11.35 WITA.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bupati Kepulauan Talaud
Sri Wahyumi ditangkap KPK sekitar pukul 11.20 Wita, di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Berdasar informasi yang didapat Kompas.com, Bupati Sri Wahyumi langsung dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Winggs Air dengan nomor penerbangan IW 1163. Penangkapan dikawal personel Brimob KI 4.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud Jimmy Tindi membenarkan penangkapan tersebut.
"Ini bukan OTT. Saat ini kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Dan kita akan melakukan pendampingan hukum. Beliau saat ini tidak membawa baju, hanya memakai seragam. Kemungkinan besok kita membawa baju ke beliau," ujarnya saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Selasa siang.
"Surat penangkapannya, yaitu penangkapan membawa paksa. Jadi, bukan OTT," lanjut dia.
Baca Juga: Bupati Talaud Ditangkap KPK, Ini Sebabnya...
Selain menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019), KPK juga mengamankan 5 orang lainnya di sejumlah lokasi.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui keterangan tertulis, Selasa.
Laode menjelaskan, di Manado tim mengamankan dua orang, salah satunya Sri Wahyumi. Sementara itu, tim penindakan KPK mengamankan 4 orang pihak swasta di Jakarta. Mereka sudah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah," kata Laode.
Baca Juga: Tangkap Bupati, KPK Duga Ada Transaksi Terkait Pengadaan Proyek di Kepulauan Talaud
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Harry Lontung Siregar menegaskan, Hanura tidak akan memberi bantuan hukum untuk Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Tidak ada (bantuan hukum)," ujar Harry di Jalan Taman Patra XII, Kuningan, Selasa (30/4/2019).
Partai Hanura tidak mau ikut campur dalam proses hukum yang menimpa kadernya itu.
Harry mengatakan, partainya akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada KPK.
"Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak intervensi, kami serahkan saja. Kalau terbukti akan kami beri tindakan," ujar dia.
Baca Juga: Hanura Tidak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Talaud yang Ditangkap KPK
Bupati Sri Wahyumi mengaku bingung mengapa ia ditangkap oleh KPK. Dirinya merasa tak menerima hadiah sebagaimana yang disampaikan pihak KPK.
Seperti diketahui, Sri Wahyumi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) malam.
Wahyumi tiba dengan menggunakan mobil tim KPK sekitar pukul 20.17 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang, celana panjang hitam dan sepatu hitam, Sri Wahyumi memasuki gedung KPK.
"Ya, saya bingung, bingung. Karena barang enggak ada saya terima gitu, tiba-tiba saya dibawa ke sini gitu. Tidak benar saya terima hadiah, tidak benar, tidak benar. Barang tidak ada, saya tidak terima barangnya," kata dia.
Dalam penangkapan kasus dugaan korupsi Bupati Sri Wahyumi tersebut, KPK menyita sejumlah barang dan uang senilai Rp 500 juta lebih.
"Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Baca Juga: Bupati Kepulauan Talaud Mengaku Bingung Ditangkap KPK
Bupati Sri Wahyumi Manalip merupakan istri seorang hakim aktif di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede.
Armindo sendiri pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.
Sementara itu, sepak terjang Sri Wahyumi dikenal penuh kontroversi selama dia menjabat sebagai Bupati Talaud sejak 2013.
Beberapa tindakan Sri Wahyumi yang sempat membuat heboh adalah saat ditegur Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang pada 2015. Teguran itu karena Sri Wahyumi dianggap menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.
Selain itu, Sri Wahyumi pernah melanggar aturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.
Pada Juli 2018, Sri Wahyumi me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018. Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai Pilkada.
Sri Wahyumi juga pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud oleh Mendagri pada 2018.
Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, Istri Hakim yang Jadi Tahanan KPK
Sumber: KOMPAS.com (Skivo Marcelino Mandey, Dylan Aprialdo Rachman, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.