Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Banding atas Vonis Idrus Marham

Kompas.com - 30/04/2019, 23:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus terjerat dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Ia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

"KPK memutuskan untuk melakukan banding. Salah satu alasan yang cukup krusial adalah terkait dengan perbedaan penggunaan pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dan juga oleh hakim ya. Kan hakim menggunakan Pasal 11 (UU Tipikor)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Baca juga: Hakim Nilai Idrus Marham Tak Menikmati Uang Korupsi

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018). KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp34 miliar yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi sejumlah proyek di Mojokerto. Sebelumnya KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang dan IMB sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye.Indrianto Eko Suwarso Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018). KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp34 miliar yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi sejumlah proyek di Mojokerto. Sebelumnya KPK telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang dan IMB sejumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye.
Sementara jaksa KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor. Menurut Febri, KPK akan menuangkan argumentasi penggunaan pasal tersebut dalam memori banding.

"Nanti kami argumentasikan lebih lanjut dalam memori banding yang diajukan oleh KPK untuk bisa diproses lebih lanjut. Karena kami yakin perbuatan ini semestinya dikenakan Pasal 12 a atau 12 b misalnya dan juga ancaman hukumannya bisa lebih maksimal," kata dia.

Menurut majelis hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Eni beberapa kali mengadakan pertemuan bersama Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Baca juga: KPK Akan Pelajari Vonis 3 Tahun Penjara Idrus Marham

Menurut hakim, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Idrus saat itu mengisi jabatan ketua umum Golkar, karena ketua umum sebelumnya, Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Idrus terbukti berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Idrus juga meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

Kompas TV Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik vonis kasus-kasus korupsi sepanjang tahun 2018 yang dianggap masih ringan. ICW menilai, tren vonis serupa akibat tuntutan jaksa penuntut umum juga terlampau ringan. ICW memberikan kategori vonis 1 hingga 4 tahun penjara merupakan hukuman ringan bagi koruptor. Sepanjang 2018, tercatat ada 749 terdakwa korupsi yang menerima vonis ringan dan 313 terdakwa mendapat vonis level sedang. Sementara, hanya 3 orang yang menerima vonis berat dari pengadilan tingkat pertama. Bahkan, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik juga belum diterapkan secara maksimal seperti pada vonis terpidana korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham. Menurut riset ICW, sepanjang tahun 2018, ada seribu lebih kasus korupsi yang mencakup pemerasan dan penyuapan menggunakan mata uang rupiah ataupun mata uang asing. Salah satunya mencapai 211 ribu dollar Amerika Serikat. #VonisRingan #TerpidanaKorupsi #ICW
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com