Harry mengatakan, partainya akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada KPK.
"Prinsipnya ini proses hukum. Kami tidak intervensi, kami serahkan saja. Kalau terbukti akan kami beri tindakan," ujar dia.
Baca Juga: Hanura Tidak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Talaud yang Ditangkap KPK
Bupati Sri Wahyumi mengaku bingung mengapa ia ditangkap oleh KPK. Dirinya merasa tak menerima hadiah sebagaimana yang disampaikan pihak KPK.
Seperti diketahui, Sri Wahyumi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) malam.
Wahyumi tiba dengan menggunakan mobil tim KPK sekitar pukul 20.17 WIB. Dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang, celana panjang hitam dan sepatu hitam, Sri Wahyumi memasuki gedung KPK.
"Ya, saya bingung, bingung. Karena barang enggak ada saya terima gitu, tiba-tiba saya dibawa ke sini gitu. Tidak benar saya terima hadiah, tidak benar, tidak benar. Barang tidak ada, saya tidak terima barangnya," kata dia.
Dalam penangkapan kasus dugaan korupsi Bupati Sri Wahyumi tersebut, KPK menyita sejumlah barang dan uang senilai Rp 500 juta lebih.
"Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Baca Juga: Bupati Kepulauan Talaud Mengaku Bingung Ditangkap KPK
Bupati Sri Wahyumi Manalip merupakan istri seorang hakim aktif di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede.
Armindo sendiri pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014.
Sementara itu, sepak terjang Sri Wahyumi dikenal penuh kontroversi selama dia menjabat sebagai Bupati Talaud sejak 2013.
Beberapa tindakan Sri Wahyumi yang sempat membuat heboh adalah saat ditegur Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang pada 2015. Teguran itu karena Sri Wahyumi dianggap menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.
Selain itu, Sri Wahyumi pernah melanggar aturan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.
Pada Juli 2018, Sri Wahyumi me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018. Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai Pilkada.
Sri Wahyumi juga pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud oleh Mendagri pada 2018.
Baca Juga: Rekam Jejak Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, Istri Hakim yang Jadi Tahanan KPK
Sumber: KOMPAS.com (Skivo Marcelino Mandey, Dylan Aprialdo Rachman, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.