Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Diblokirnya Situs Pemantau Pemilu Jurdil2019.org

Kompas.com - 23/04/2019, 16:34 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Respons Jurdil2019

Melalui akun Twitter-nya, Jurdil2019 menganggap pemblokiran yang dilakukan oleh Kemenkominfo dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya pemberitahuan apa pun.

"Kami aktivis Alumni ITB 1973 bersama professional IT dan Forum API, atas nama Jurdil2019 menginformasikan bahwa situs kami http://www.jurdil2019.org telah diblokir secara sepihak tanpa pemberitahuan dan klarifikasi kepada kami,” bunyi twit tersebut.

Pernyataan ini diunggah pada Minggu (21/4/2019), dan ramai menjadi bahan perbincangan netizen.

Masih dari twit yang sama, Jurdil2019 juga menyampaikan cara pintas bagi masyarakat untuk tetap bisa mengakses hasil hitung cepat di laman Jurdil2019, dengan cara menambahkan Plain VPN pada mesin pencarian Google Chrome. 

Saat Kompas.com mencoba mengakses laman Jurdil2019.org pada Selasa (23/4/2019) siang, laman ini dapat diakses.

Di dalamnya terdapat data hasil hitung cepat Pilpres 2019 per hari ini, dengan hasil 60,2 persen didapatkan Prabowo-Sandi, 38,1 persen suara untuk Jokowi-Ma'ruf, dan 1,7 persen suara dinyatakan tidak sah.

Sumber: Kompas.com (Abba Gabrillin, Bill Clinten, Fitria Chusna Farisa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com