KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs penghitungan suara hasil pemilu berbasis urun daya, Jurdil2019.org. Pemblokiran dilakukan Kominfo atas permintaan Badan Pengawasan Pemulu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Minggu (21/4/2019).
"Benar, sudah kami sampaikan permintaan blokir kepada internet service provider dan sudah ada yang mulai diblokir sejak kemarin malam," kata pria yang akrab disapa Nando itu.
Situs yang dapat diakses melalui laman Jurdil2019.org ini dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Meskipun telah mendapat sertifikasi, Jurdil2019.org terdaftar sebagai situs pemantau pemilu, bukan situs yang menyediakan info terkait hitung cepat atau quick count.
"Ternyata situs itu menyebarkan informasi seputar hasil perhitungan suara, sehingga terjadi pelanggaran," kata Nando.
Selain Jurdil2019.org, terdapat satu lagi situs terkait pemantau pemilu yang izinnya dicabut oleh Bawaslu, yakni Jurdil2019.net.
Nando menyebut, Kominfo telah mengajukan permohonan blokir pada penyedia layanan internet, dan pemblokiran sudah mulai dikenakan sejak Sabtu (20/4/2019) malam.
Anggota Bawaslu Mochammad Afif menyebut, jika situs Jurdil2019 menampilkan proses hitung cepat, maka hal itu harus atas seizin KPU, bukan lagi Bawaslu.
"Kalau dia melakukan aktivitas yang sifatnya quick count sebagaimana di YouTube mereka, quick count-quick count, maka itu urusannya bukan dengan Bawaslu, tapi dengan KPU yang sifatnya survei quick count, real count, perizinannya itu di KPU,” kata Afif.
Baca juga: Penjelasan Kominfo soal Pemblokiran Dua Situs Jurdil2019
Menanggapi pemblokiran ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut memang terjadi pelanggaran yang dilakukan situs-situs tersebut.
"Pelanggaran. Jadi lembaga survei Pemilu 2019 adalah lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU. Selain lembaga survei yang terdaftar tentu saja tidak diperkenankan publikasi hasil surveinya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (23/4/2019).
Wahyu menjelaskan, perbedaan tugas antara situs pemantau pemilu dan yang merilis hasil hitung cepat.
Lembaga pemantau pemilu seperti Jurdil2019.org, memiliki ranah tugas tersendiri, yakni melakukan pemantauan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Untuk itu, Wahyu menyatakan dukungannya kepada Bawaslu yang telah mencabut izin Jurdil2019 dan memblokirnya.
"Kami mengapresiasi langkah Bawaslu yang melakukan tindakan tegas kepada lembaga pemantau yang publikasikan seolah-olah itu hasil survei. Itu tidak sesuai dengan aturan undang-undang," ujar Wahyu.
Baca juga: KPU Sebut Jurdil2019.org Lakukan Pelanggaran
Melalui akun Twitter-nya, Jurdil2019 menganggap pemblokiran yang dilakukan oleh Kemenkominfo dilakukan secara sepihak dan tanpa adanya pemberitahuan apa pun.
"Kami aktivis Alumni ITB 1973 bersama professional IT dan Forum API, atas nama Jurdil2019 menginformasikan bahwa situs kami http://www.jurdil2019.org telah diblokir secara sepihak tanpa pemberitahuan dan klarifikasi kepada kami,” bunyi twit tersebut.
Pernyataan ini diunggah pada Minggu (21/4/2019), dan ramai menjadi bahan perbincangan netizen.
Bagi masyarakat yang ingin tetap mendapatkan akses informasi Pilpres 2019 yang Jujur dan Adil dapat menggunakan browser Google Chrome dengan extension PlainVPN. Berikut ini petunjuk menambahkan extension Plain VPN ke browser Google Chrome.
— Jurdil2019 || Jurdil2019.org (@jurdil2019) 20 April 2019
Masih dari twit yang sama, Jurdil2019 juga menyampaikan cara pintas bagi masyarakat untuk tetap bisa mengakses hasil hitung cepat di laman Jurdil2019, dengan cara menambahkan Plain VPN pada mesin pencarian Google Chrome.
Saat Kompas.com mencoba mengakses laman Jurdil2019.org pada Selasa (23/4/2019) siang, laman ini dapat diakses.
Di dalamnya terdapat data hasil hitung cepat Pilpres 2019 per hari ini, dengan hasil 60,2 persen didapatkan Prabowo-Sandi, 38,1 persen suara untuk Jokowi-Ma'ruf, dan 1,7 persen suara dinyatakan tidak sah.
Sumber: Kompas.com (Abba Gabrillin, Bill Clinten, Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.