Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Diblokirnya Situs Pemantau Pemilu Jurdil2019.org

Kompas.com - 23/04/2019, 16:34 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs penghitungan suara hasil pemilu berbasis urun daya, Jurdil2019.org. Pemblokiran dilakukan Kominfo atas permintaan Badan Pengawasan Pemulu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Minggu (21/4/2019).

"Benar, sudah kami sampaikan permintaan blokir kepada internet service provider dan sudah ada yang mulai diblokir sejak kemarin malam," kata pria yang akrab disapa Nando itu.

Situs yang dapat diakses melalui laman Jurdil2019.org ini dinilai telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu. Meskipun telah mendapat sertifikasi, Jurdil2019.org terdaftar sebagai situs pemantau pemilu, bukan situs yang menyediakan info terkait hitung cepat atau quick count.

"Ternyata situs itu menyebarkan informasi seputar hasil perhitungan suara, sehingga terjadi pelanggaran," kata Nando.

Selain Jurdil2019.org, terdapat satu lagi situs terkait pemantau pemilu yang izinnya dicabut oleh Bawaslu, yakni Jurdil2019.net.

Nando menyebut, Kominfo telah mengajukan permohonan blokir pada penyedia layanan internet, dan pemblokiran sudah mulai dikenakan sejak Sabtu (20/4/2019) malam.

Anggota Bawaslu Mochammad Afif menyebut, jika situs Jurdil2019 menampilkan proses hitung cepat, maka hal itu harus atas seizin KPU, bukan lagi Bawaslu.

"Kalau dia melakukan aktivitas yang sifatnya quick count sebagaimana di YouTube mereka, quick count-quick count, maka itu urusannya bukan dengan Bawaslu, tapi dengan KPU yang sifatnya survei quick count, real count, perizinannya itu di KPU,” kata Afif.

Baca juga: Penjelasan Kominfo soal Pemblokiran Dua Situs Jurdil2019

Tanggapan KPU

Menanggapi pemblokiran ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut memang terjadi pelanggaran yang dilakukan situs-situs tersebut.

"Pelanggaran. Jadi lembaga survei Pemilu 2019 adalah lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU. Selain lembaga survei yang terdaftar tentu saja tidak diperkenankan publikasi hasil surveinya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (23/4/2019).

Wahyu menjelaskan, perbedaan tugas antara situs pemantau pemilu dan yang merilis hasil hitung cepat.

Lembaga pemantau pemilu seperti Jurdil2019.org, memiliki ranah tugas tersendiri, yakni melakukan pemantauan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Untuk itu, Wahyu menyatakan dukungannya kepada Bawaslu yang telah mencabut izin Jurdil2019 dan memblokirnya.

"Kami mengapresiasi langkah Bawaslu yang melakukan tindakan tegas kepada lembaga pemantau yang publikasikan seolah-olah itu hasil survei. Itu tidak sesuai dengan aturan undang-undang," ujar Wahyu.

Baca juga: KPU Sebut Jurdil2019.org Lakukan Pelanggaran

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com