JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, Rabu (27/3/2019) sampai Kamis (28/3/2019) dini hari.
"Tim KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang dari AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia kepada IND (lndung, swasta) di kantor PT HTK di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Indung diduga merupakan orang kepercayaan Bowo yang akan menerima uang dari Asty sebesar Rp 89,4 juta, pada sore hari di kantor PT HTK.
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebagai Tersangka
Tim KPK mengamankan uang dari Indung yang tersimpan dalam amplop coklat.
"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ke-tujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya," kata Basaria.
Kemudian, tim mengamankan Head Legal PT HTK, Selo; Bagian keuangan PT Inersia, Manto; dan sopir Indung di lokasi yang sama.
Selanjutnya, tim KPK menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan dan mengamankan sopir BSP sekitar pukul 16.30 WIB.
Di lokasi yang sama, tim mengamankan seorang pihak swasta bernama Siesa Darubinta sekitar pukul 20.00 WIB.
"Mereka kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian tim menelusuri keberadaan BSP (Bowo) hingga mengamankan BSP di rumahnya pada pukul 02.00 WIB," kata Basaria.
Baca juga: Anggota DPR Bowo Sidik Diduga Terima Uang Rp 221 Juta dan 85.130 Dollar AS
Menurut Basaria, Bowo diduga sempat melarikan diri saat tim KPK sudah berada di apartemennya di kawasan Permata Hijau.
Sehingga KPK hanya mengamankan sopir Bowo saat itu.