JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menjelaskan, penerimaan ini berawal dari perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang sudah dihentikan.
Baca juga: OTT Terkait Distribusi Pupuk, KPK Amankan Puluhan Kardus Berisi Uang
"Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut PT HTK meminta bantuan BSP (Bowo), anggota DPR RI," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Basaria melanjutkan, tanggal 26 Februari 2019 dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT HTK.
"BSP diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dollar Amerika Serikat per metrik ton," kata Basaria.
Bowo diduga telah menerima fee sebanyak 6 kali di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK.
Baca juga: OTT Pejabat BUMN, KPK Juga Amankan Seorang Anggota DPR
Uang itu kemudian diduga dipecah menjadi Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu. KPK menemukan uang tersebut dalam banyak amplop yang tersimpan dalam sejumlah kardus. Uang itu diduga untuk kepentingan pencalonan Bowo di Pileg 2019.
KPK juga menduga ada penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan Bowo sebagai anggota DPR.
Atas perbuatannya, Bowo disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.