Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Survei SMRC: Sikap Publik Terbelah soal Isu Kotak Suara dari Kardus Permudah Kecurangan

Kompas.com - 10/03/2019, 16:12 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan bahwa sikap responden terkait isu penggunaan kardus sebagai bahan kotak suara dapat mempermudah kecurangan, terbelah.

Itu karena selisih antara responden yang percaya dan tidak percaya hanya berbeda 1 persen.

"Pemilih terbelah antara yang yakin dan tidak yakin bahwa kotak suara dari kardus bisa menjadi sumber kecurangan," ujar Direktur Riset SMRC Deni Irvani dalam jumpa pers di Kantor SMRC Jakarta, Minggu (10/3/2019).

Baca juga: KPU Bantul Gunakan Palet untuk Lindungi Kotak Suara

SMRC melakukan survei kepada 1.426 responden yang mewakili seluruh provinsi di Indonesia. Peneliti menanyakan, apakah responden percaya penggunaan kardus sebagai kotak suara dapat memperbesar potensi kecurangan.

Hasilnya, 36 persen responden menyatakan tidak percaya. Namun, ada 34 persen yang menyatakan percaya kardus bisa mempermudah kecurangan.

Baca juga: Menurut Wapres Kalla, Kotak Suara Tak Perlu Disimpan di Koramil

Sementara, ada 30 persen yang menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.

Pengumpulan data dalam survei ini dilakukan pada 24-31 Januari 2019. Penelitian ini menggunakan metode multistage random sampling, dengan melibatkan 1.426 responden.

Proses pengumpulan data dilakukan dengan wawancara tatap muka. Adapun, margin of error dalam penelitian ini lebih kurang 2,65 persen.

Kompas TV Pemerintah Kota Jakarta Utara, TNI, Polri, dan KPU Jakarta Utara, menggelar simulasi proses pemungutan suara di TPS. Simulasi pencoblosan digelar di halaman kantor Wali Kota Jakarta Utara. Kegiatan ini dilakukan guna persiapan pemerintah kota menghadapi pemilu. Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara dikumpulkan untuk melakukan pengecekan kotak suara sebelum pemungutan dimulai. Petugas harus menghadapi protes dari warga yang namanya tak terdaftar di TPS hingga saksi dari partai. Di Jakarta Utara, ada 4.000 lebih TPS, 43 di antaranya masih kategori TPS rawan dan nantinya akan dikawal dua personel kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com