JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin merampungkan proses pemeriksaan terkait tiga dugaan fitnah yang sebelumnya dilaporkan TKN ke Bareskrim.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sedang dirampungkan.
"Masih tahap proses penyelesaian, dari jam 2 tadi siang kami dimintai keterangan, di BAP sebagai pelapor dan para saksi, terkait dengan 3 laporan yang kami laporkan ke Bareskrim Polri," ungkap Ade di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019) malam.
Baca juga: 3 Laporan TKN terhadap Unggahan Berisi Fitnah Diterima Bareskrim
Laporan pertama yang dimaksud bernomor LP/B/0285/III/2019/BARESKRIM terkait video yang menuduh Jokowi menggunakan fasilitas negara.
Kemudian, laporan kedua terkait rekaman suara yang mengatakan bahwa Jokowi bukan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan tenaga asing yang akan memilih di Pemilu 2019. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0286/III/2019/BARESKRIM.
Laporan terakhir tentang video kampanye seorang perempuan yang menyebut pelajaran agama akan dihapus jika Jokowi terpilih, dengan nomor LP/B/0287/III/2019/BARESKRIM.
Ade mengungkapkan, pihaknya telah memberikan penjelasan kepada penyidik bahwa ketiga informasi yang tersebar di media sosial tersebut tidak benar dan merupakan fitnah.
Proses pemeriksaan, terangnya, berlangsung agak lama karena terdapat 3 laporan yang didalami, dengan jumlah sekitar 6-7 penyidik. Pertanyaan yang diajukan sebanyak 15-20 butir untuk setiap perkara.
TKN, ungkapnya, juga menghadirkan tiga orang saksi yang telah menonton video tersebut.
"Saksi kita ada 3 tadi, kita enggak ada saksi fakta ya, jadi melihat videonya, karena itukan viral di sosial media, kita melihat video yang viral itu. Saksi ada Bu Erlinda, Pak Rony (Pahala) dan Cris (J. Sihombing) ," ujarnya.
Baca juga: Sambangi Bareskrim, Timses Jokowi Beri Keterangan soal 3 Laporan Dugaan Fitnah
Ketiga saksi masuk dalam TKN Jokowi-Ma'ruf. Mereka pun meminta pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut dengan cepat.
Sebelumnya, 3 laporan dari TKN Jokowi-Ma'ruf terkait tiga unggahan yang diduga kampanye hitam telah diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (6/3/2019) malam.
Jerat hukum yang disangkakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan KUHP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.