JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menyampaikan keterangan terkait tiga dugaan fitnah yang sebelumnya dilaporkan TKN ke Bareskrim, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Perwakilan TKN yang hadir adalah Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Pasang Haro Rajagukguk dan Juru Bicara TKN Erlinda.
Haro dan Erlinda akan memberikan keterangan terkait laporan dugaan fitnah pada 3 unggahan di media sosial terkait paslon Jokowi-Ma'ruf.
Baca juga: Kubu Prabowo Merasa Dirugikan atas Kampanye Hitam terhadap Jokowi di Makassar
"Untuk itu kita datang ke sini menyampaikan berita acara untuk dimasukkan dalam BAP tentang kasus-kasus yang menimpa Bapak Jokowi sebagai capres 01," ungkap Pasang.
Laporan pertama yang dimaksud bernomor LP/B/0285/III/2019/BARESKRIM terkait video yang menuduh Jokowi menggunakan fasilitas negara.
Kemudian, laporan kedua terkait rekaman suara yang mengatakan bahwa Jokowi bukan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan tenaga asing yang akan memilih di Pemilu 2019. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0286/III/2019/BARESKRIM.
Laporan terakhir tentang video kampanye seorang perempuan yang menyebut pelajaran agama akan dihapus jika Jokowi terpilih, dengan nomor LP/B/0287/III/2019/BARESKRIM.
Menurut Pasang, mereka akan menyampaikan konten-konten yang dianggap mengandung ujaran kebencian hingga berita bohong atau hoaks kepada penyidik.
"Kami akan menyampaikan nanti apa konten-konten atau ujaran kebencian, hoaks atau berita-berita bohong kepada penyidik," terangnya.
Oleh karena unggahan tersebut dianggap merugikan, ia pun berharap penyidik menelusuri hal tersebut hingga ke aktor penting di baliknya.
Baca juga: TKN: Ada Upaya Delegitimasi Jokowi dengan Kampanye Hitam
Sebelumnya, 3 laporan dari Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma'ruf terkait tiga unggahan yang diduga kampanye hitam telah diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (6/3/2019) malam.
Menurut Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, berdasarkan fakta tersebut, ada upaya penyebaran fitnah serta kebencian terhadap paslon Jokowi-Ma'ruf.
"Ketiga-tiganya kami anggap melakukan fitnah kepada paslon 01, kedua menyebarkan hoaks dan juga kebencian," ucap dia usai pelaporan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Jerat hukum yang disangkakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan KUHP.