Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi Bareskrim, Timses Jokowi Beri Keterangan soal 3 Laporan Dugaan Fitnah

Kompas.com - 08/03/2019, 17:20 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menyampaikan keterangan terkait tiga dugaan fitnah yang sebelumnya dilaporkan TKN ke Bareskrim, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Perwakilan TKN yang hadir adalah Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Pasang Haro Rajagukguk dan Juru Bicara TKN Erlinda.

Haro dan Erlinda akan memberikan keterangan terkait laporan dugaan fitnah pada 3 unggahan di media sosial terkait paslon Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: Kubu Prabowo Merasa Dirugikan atas Kampanye Hitam terhadap Jokowi di Makassar

"Untuk itu kita datang ke sini menyampaikan berita acara untuk dimasukkan dalam BAP tentang kasus-kasus yang menimpa Bapak Jokowi sebagai capres 01," ungkap Pasang.

Laporan pertama yang dimaksud bernomor LP/B/0285/III/2019/BARESKRIM terkait video yang menuduh Jokowi menggunakan fasilitas negara.

Kemudian, laporan kedua terkait rekaman suara yang mengatakan bahwa Jokowi bukan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan tenaga asing yang akan memilih di Pemilu 2019. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0286/III/2019/BARESKRIM.

Laporan terakhir tentang video kampanye seorang perempuan yang menyebut pelajaran agama akan dihapus jika Jokowi terpilih, dengan nomor LP/B/0287/III/2019/BARESKRIM.

Menurut Pasang, mereka akan menyampaikan konten-konten yang dianggap mengandung ujaran kebencian hingga berita bohong atau hoaks kepada penyidik.

"Kami akan menyampaikan nanti apa konten-konten atau ujaran kebencian, hoaks atau berita-berita bohong kepada penyidik," terangnya.

Oleh karena unggahan tersebut dianggap merugikan, ia pun berharap penyidik menelusuri hal tersebut hingga ke aktor penting di baliknya.

Baca juga: TKN: Ada Upaya Delegitimasi Jokowi dengan Kampanye Hitam

Sebelumnya, 3 laporan dari Tim Kampanye Nasional ( TKN) Joko Widodo-Ma'ruf terkait tiga unggahan yang diduga kampanye hitam telah diterima Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (6/3/2019) malam.

Menurut Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, berdasarkan fakta tersebut, ada upaya penyebaran fitnah serta kebencian terhadap paslon Jokowi-Ma'ruf.

"Ketiga-tiganya kami anggap melakukan fitnah kepada paslon 01, kedua menyebarkan hoaks dan juga kebencian," ucap dia usai pelaporan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Jerat hukum yang disangkakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan KUHP.

Kompas TV Polda Sulawesi Selatan, terus mengejar terduga pelaku #kampanyehitam di #Makassar. Untuk mengetahui #identitasterdugapelaku, polisi melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Selatan.<br /> Polisi terus mengejar dan menyelidiki perempuan yang diduga melakukan kampanye hitam, terhadap capres nomor urut 01, Joko Widodo. Selain Bawaslu, polisi juga bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulawesi Selatan, untuk mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com