JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan PT Ninda Karya Bayu Ardhianto mengonfirmasi ada uang senilai Rp 700 juta untuk mantan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar.
Uang itu disebut berkaitan dengan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.
Hal itu diungkapkan Bayu saat mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bayu bersaksi untuk terdakwa Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/2/2019) sore.
"Untuk Pak Wakil Gubernur menurut catatan saudara totalnya Rp 700 juta untuk Pak Muhammad Nazar, betul ya?" tanya jaksa KPK.
"Betul, Pak," jawab Bayu.
Baca juga: Saksi Sebut Irwandi Yusuf Terima Uang Terkait Dermaga Sabang Sekitar Rp 29,89 Miliar
Menurut Bayu, uang untuk Irwandi Yusuf tercatat dalam kode NAD 1. Sementara uang untuk Nazar tercatat dalam kode NAD 2.
Bayu memaparkan, pencatatan uang tersebut di luar dari uang Rp 32,4 miliar yang diperuntukkan kepada Irwandi dan orang terdekatnya, Izil Azhar.
"Tersendiri, Pak," ungkap Bayu.
Namun, Bayu mengaku tidak ingat siapa yang menyerahkan uang tersebut ke Nazar.
"Tidak ingat saya," katanya.
Baca juga: Saksi Sebut Uang untuk Irwandi Yusuf Dicatat dalam Biaya Konstruksi Dermaga Sabang
Irwandi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar dari Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.
Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui orang kepercayaannya, yakni Izil Azhar, menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar.
Izil merupakan salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007. Pemberian melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.
Baca juga: Supaya Menang Lelang, Kontraktor Serahkan Rp 1 Miliar untuk Irwandi Yusuf
Kemudian, pada 2009, Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar. Pemberian uang menggunakan delapan kali transaksi.