Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/02/2019, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada orang dekat Gubernur Aceh, Teuku Saiful Bahri.

Uang yang ditujukan untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu diberikan agar perusahaan Dedi dimenangkan dalam lelang proyek.

Hal itu dikatakan Dedi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019).

Dia bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

"Saya minta Saiful supaya dimenangkan perusahaan saya. Beliau bilang kan ini Lebaran, mungkin ada kebutuhan untuk Meugang," ujar Dedi.

Baca juga: Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf Resmi Jadi Buronan KPK

Meugang adalah acara syukuran yang menjadi tradisi di Aceh menjelang Lebaran. Meugang biasanya diadakan oleh para pejabat Aceh, termasuk Gubernur Aceh.

Menurut Dedi, awalnya Saiful tidak menyebut nominal uang yang diminta. Dedi kemudian menawarkan untuk memberikan Rp 500 juta.

Namun, menurut Dedi, Saiful memberitahu bahwa dana yang diperlukan bisa lebih dari itu. Pada akhirnya, Dedi sepakat memberikan Rp 1 miliar.

Dalam berita acara pemeriksaan, Dedi mengatakan, Saiful menyebut uang tersebut sebagai dana partisipasi untuk kepentingan Irwandi Yusuf. Penyerahan uang dilakukan oleh staf Dedi.

Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Baca juga: Wagub Aceh Tahu Irwandi Yusuf dan Steffy Burase ke Luar Negeri Bareng dari Media

Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Selain itu, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Menurut jaksa, sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.

Baca juga: Selama 5 Tahun, Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 Miliar dari Proyek Dermaga Sabang

Sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, menurut jaksa, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase. Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.

Selain itu, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi disebut menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh. Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh.

Nizarli atas sepengetahuan Irwandi telah menerima Rp 3,7 miliar.

Adapun, uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Nasional
Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Nasional
Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Nasional
KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

Nasional
Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Nasional
Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Nasional
Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Nasional
Gudang Impor 'Thrifting' di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Gudang Impor "Thrifting" di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Nasional
Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Nasional
Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Nasional
Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Nasional
KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

Nasional
Rumah Sakit Sulit Penuhi 3 Kriteria KRIS: Kamar Mandi Dalam sampai Outlet Oksigen

Rumah Sakit Sulit Penuhi 3 Kriteria KRIS: Kamar Mandi Dalam sampai Outlet Oksigen

Nasional
Kasus Suap DAK, Eks Ketua DPD PAN Subang Suherlan Dituntut 6 Tahun Penjara

Kasus Suap DAK, Eks Ketua DPD PAN Subang Suherlan Dituntut 6 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke