JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada orang dekat Gubernur Aceh, Teuku Saiful Bahri.
Uang yang ditujukan untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu diberikan agar perusahaan Dedi dimenangkan dalam lelang proyek.
Hal itu dikatakan Dedi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019).
Dia bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
"Saya minta Saiful supaya dimenangkan perusahaan saya. Beliau bilang kan ini Lebaran, mungkin ada kebutuhan untuk Meugang," ujar Dedi.
Baca juga: Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf Resmi Jadi Buronan KPK
Meugang adalah acara syukuran yang menjadi tradisi di Aceh menjelang Lebaran. Meugang biasanya diadakan oleh para pejabat Aceh, termasuk Gubernur Aceh.
Menurut Dedi, awalnya Saiful tidak menyebut nominal uang yang diminta. Dedi kemudian menawarkan untuk memberikan Rp 500 juta.
Namun, menurut Dedi, Saiful memberitahu bahwa dana yang diperlukan bisa lebih dari itu. Pada akhirnya, Dedi sepakat memberikan Rp 1 miliar.
Dalam berita acara pemeriksaan, Dedi mengatakan, Saiful menyebut uang tersebut sebagai dana partisipasi untuk kepentingan Irwandi Yusuf. Penyerahan uang dilakukan oleh staf Dedi.
Dalam kasus ini, Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Baca juga: Wagub Aceh Tahu Irwandi Yusuf dan Steffy Burase ke Luar Negeri Bareng dari Media
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan