Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly Duga Penundaan Penetapan Hakim MK karena Negosiasi Antar-parpol Belum Tuntas

Kompas.com - 13/02/2019, 21:04 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menduga penundaan penetapan hasil seleksi calon hakim konstitusi oleh DPR RI karena negosiasi di antara partai-partai politik belum selesai.

"Kita tunggu saja karena belum final, masing-masing partai punya pandangannya sendiri-sendiri. Rupanya belum selesai negosiasi antara partai, kita tunggu saja" ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Rabu (13/2/2019), seperti dikutip Antara.

Penentuan calon hakim konstitusi, menurut Jimly, bukan hal mudah karena salah satu peran yang dimainkan MK adalah memutus perselisihan hasil pemilu yang sebentar lagi digelar.

Untuk itu, ujar Jimly, parpol ingin memastikan calon hakim konstitusi terpilih dapat dipercaya.

Baca juga: Komisi III Tunda Pengumuman karena Ada Calon Hakim MK yang Diduga Terlibat Kasus

Sementara itu, mundurnya penetapan hasil seleksi kian mepet dengan berakhirnya masa jabatan dua hakim konstitusi yang mesti diganti, yakni 21 Maret 2019. Jimly mengingatkan DPR agar tidak melampaui jadwal itu.

Dua hakim yang habis masa jabatannya tersebut adalah Wahiduddin Adams dan Aswanto.

Proses yang mesti dilalui juga masih panjang. Jimly menuturkan, setelah Komisi III DPR mengumumkan hasil seleksi, diperlukan rapat paripurna untuk keputusan akhir.

Selanjutnya hasil rapat paripurna disampaikan kepada presiden agar Kementerian Sekretariat Negara menyiapkan surat.

Waktu untuk proses itu harus dipertimbangkan Komisi III dalam mengumumkan hasil seleksi hakim konstitusi.

Sebelumnya, Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan calon hakim MK seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam.

Baca juga: Soal Penundaan Penetapan Hakim MK, Ini Pendapat Mahfud MD

Disepakati bahwa rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan digelar pada Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.

Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.

Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.

Kompas TV Hakim MK I Dewa Gede Palguna juga menilai pemohon tidak merasakan dampak atau kerugian secara langsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com