JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai DPR perlu meninjau kembali masukan dari masyarakat terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di sisa waktu yang tersedia.
Sebagai informasi, rapat pengambilan keputusan seleksi calon hakim MK diundur menjadi Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses. Keputusan itu diambil saat rapat Pleno Komisi III DPR, pada Kamis (7/2/2019) malam.
"Dengan dimundurin begini, sudah tanggung, maka kalau ada berkas-berkas masukan masyarakat yang kemarin belum terperiksa dengan seksama, inilah saatnya untuk dicek kembali," kata Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).
"Jadi enggak grasa-grusu, terburu-buru, untuk menentukan siapa yang akan menjadi hakim MK," sambungnya.
Baca juga: Catatan Tim Ahli Terkait Pemilihan Calon Hakim MK Diusulkan Mengikat
Selain itu, dia juga berharap DPR menjadikan penilaian anggota ahli dijadikan acuan utama dalam menentukan calon hakim Konstitusi.
Adapun empat anggota tim ahli yang turut memberikan penilaian adalah mantan hakim MK Harjono, Maruarar Siahaan dan Maria Farida Indrati serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Hiariej.
Bivitri ingin keputusan yang diambil DPR juga berlandaskan kemampuan masing-masing calon hakim dan tak hanya bernuansa politik.
"Jadi bukan hanya misalnya melihat profil politiknya saja, kemudian diputuskan secara politik, tapi hasil uji kompetensi," terangnya.
Sebelumnya, Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan calon hakim MK seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam.
Disepakati bahwa rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan digelar pada Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.
Baca juga: Penundaan Pemilihan Calon Hakim MK Dipertanyakan
Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Diketahui masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019.