JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai penundaan penetapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR tak masalah secara prosedural.
Namun dari sisi politis, penundaan tersebut bisa menjadi pertanyaan publik. Mahfud bahkan menduga penundaan tersebut erat kaitannya dengan unsur politis.
"Secara prosedural tidak masalah, tetapi secara politis menjadi persoalan. Ini ada apa sih," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Mahfud khawatir ada lobi-lobi politik dalam proses pencalonan hakim Konstitusi tersebut.
Kendati demikian, Mahfud mengatakan, DPR merupakan lembaga dengan latar belakang partai politik.
Baca juga: Ketua DPR: Tak Ada Alasan Penundaan Penetapan Hakim MK
Apalagi, penundaan tersebut merupakan wewenang DPR dan tak bisa dipersoalkan selama tidak melampaui batas waktu jabatan hakim yang akan digantikan.
"Menurut saya sih politis, tapi itu tak apa, kan DPR memang lembaga politik. Itu haknya DPR untuk menentukan, menunda, atau menetapkan sekarang, asalkan tidak sampai melampaui masa jabatan hakim yang akan diganti itu sudah habis," terang dia.
Sebelumnya, Rapat Pleno Komisi III DPR memutuskan untuk menunda pemilihan calon hakim MK seusai uji kepatutan dan kelayakan 11 calon hakim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/2/2019) malam.
Disepakati bahwa rapat pleno pengambilan keputusan calon hakim MK akan digelar pada Selasa, 12 Maret 2019 atau setelah masa reses.
Baca juga: Komisi III Tunda Pengumuman karena Ada Calon Hakim MK yang Diduga Terlibat Kasus
Komisi III bersama tim ahli telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 11 calon hakim MK.
Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Ada dua calon hakim yang akan dipilih untuk menggantikan Wahiduddin Adams dan Aswanto. Masa jabatan keduanya akan berakhir pada 21 Maret 2019.